Kalah Telak, Kejagung Diperintahkan Stop Kasus Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra dan pengusaha Hary Widjaja terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus restitusi pajak.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan bukan tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa restitusi pajak bukan tindak pidana korupsi sehingga menjadi ranah penyidik PPNS pajak," kata hakim tunggal Irwan di Gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Hakim menyatakan sebagai pihak termohon, Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8. Dengan demikian, hakim menyatakan pengusutan kasus ini harus dihentikan dan dikesampingkan.
Penetapan tersangka pada Anthony Candra dan Hary Widjaja oleh Kejagung juga dinyatakan hakim tidak berdasarkan hukum. "Penetapan tersangka tidak sesuai hukum pidana yang berlaku jadi dibatalkan," ujar Irwan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hary Widjaja dan Anthony Candra menjadi tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.
Tidak diterima ditetapkan menjadi tersangka, keduanya kemudian menggugat Kejagung. Adapun salah satu alasannya kasus itu merupakan ranah penyidik Direktorat Jenderal Pajak, bukan Kejagung.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan bukan tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa restitusi pajak bukan tindak pidana korupsi sehingga menjadi ranah penyidik PPNS pajak," kata hakim tunggal Irwan di Gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Hakim menyatakan sebagai pihak termohon, Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8. Dengan demikian, hakim menyatakan pengusutan kasus ini harus dihentikan dan dikesampingkan.
Penetapan tersangka pada Anthony Candra dan Hary Widjaja oleh Kejagung juga dinyatakan hakim tidak berdasarkan hukum. "Penetapan tersangka tidak sesuai hukum pidana yang berlaku jadi dibatalkan," ujar Irwan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hary Widjaja dan Anthony Candra menjadi tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.
Tidak diterima ditetapkan menjadi tersangka, keduanya kemudian menggugat Kejagung. Adapun salah satu alasannya kasus itu merupakan ranah penyidik Direktorat Jenderal Pajak, bukan Kejagung.
(dam)