Kuasa Hukum Desak Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Iswahyudi telah mengabulkan permohonan praperadilan antara Hary Widjaja melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus restitusi pajak Mobile 8.
Dalam poin-poin yang disampaikan, hakim tunggal Iswahyudi menekankan, kasus Mobile 8 adalah restitusi pajak bukan tindak pidana korupsi, sehingga penyidik yang punya kewenangan adalah PPNS pajak.
"Yang berwenang menyelidik perkara ini hanyalah pajak dan bukan penyidik dari Kejaksaan Agung," tegas Iswahyudi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Hary Widjaja, Andi Simangunsong menekankan pada Kejagung segera menghentikan penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8.
"Kejaksaan Agung segera hentikan penyidikan perkara ini kalau memang mau melimpahkan ke penydik lain, itu urusan belakangan," kata Andi di PN Jaksel.
Perlu diketahui, Hary Widjaja telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.
Namun, anehnya kasus restitusi pajak yang semestinya menjadi ranah penyidik Dirjen Pajak justru malah diserobot oleh Kejagung. Maka dari itu Hary Widjaja melalui kuasa hukum, Andi Simangunsong mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka.
Dalam poin-poin yang disampaikan, hakim tunggal Iswahyudi menekankan, kasus Mobile 8 adalah restitusi pajak bukan tindak pidana korupsi, sehingga penyidik yang punya kewenangan adalah PPNS pajak.
"Yang berwenang menyelidik perkara ini hanyalah pajak dan bukan penyidik dari Kejaksaan Agung," tegas Iswahyudi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Hary Widjaja, Andi Simangunsong menekankan pada Kejagung segera menghentikan penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8.
"Kejaksaan Agung segera hentikan penyidikan perkara ini kalau memang mau melimpahkan ke penydik lain, itu urusan belakangan," kata Andi di PN Jaksel.
Perlu diketahui, Hary Widjaja telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.
Namun, anehnya kasus restitusi pajak yang semestinya menjadi ranah penyidik Dirjen Pajak justru malah diserobot oleh Kejagung. Maka dari itu Hary Widjaja melalui kuasa hukum, Andi Simangunsong mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka.
(maf)