PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan Kasus Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal Irwan telah mengabulkan permohonan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tersangka mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra dalam kasus restitusi pajak Mobile 8 antara PT Mobile 8 dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK).
"Dengan menimbang bahwa restitusi pajak adalah tindak pidana perpajakan, maka yang berwenang menyidik itu dari penyidik PPNS perpajakan karena sesuai dengan aturan KUP," kata Hakim tunggal Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
(Baca juga: Ini Poin Kesimpulan Kasus Mobile 8 yang Bisa Kalahkan Kejagung)
Selain itu, hakim juga menimbang dalam penetapan tersangka Anthony Chandra yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sah, karena tidak diikuti dengan hukum pidana yang berlaku.
"Menimbang, bahwa dalil termohon tidak sah karena perpajakan sehingga penetapan tersangka tidak sah karena tanpa diikuti hukum pidana," terang Irwan.
(Baca juga: Persoalan Restitusi Pajak Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejagung)
Berdasarkan saksi yang dihadirkan baik dari pihak pemohon dan termohon, maka hakim menimbang bahwa Kejagung tidak punya kewenangan usut kasus Mobile 8.
"Menimbang, termohon enggak punya kewenangan usut kasus Mobile 8 karena bukan korupsi, jadi harus dihentikan, dikesampingkan," ujar Irwan.
"Dengan menimbang bahwa restitusi pajak adalah tindak pidana perpajakan, maka yang berwenang menyidik itu dari penyidik PPNS perpajakan karena sesuai dengan aturan KUP," kata Hakim tunggal Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
(Baca juga: Ini Poin Kesimpulan Kasus Mobile 8 yang Bisa Kalahkan Kejagung)
Selain itu, hakim juga menimbang dalam penetapan tersangka Anthony Chandra yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sah, karena tidak diikuti dengan hukum pidana yang berlaku.
"Menimbang, bahwa dalil termohon tidak sah karena perpajakan sehingga penetapan tersangka tidak sah karena tanpa diikuti hukum pidana," terang Irwan.
(Baca juga: Persoalan Restitusi Pajak Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejagung)
Berdasarkan saksi yang dihadirkan baik dari pihak pemohon dan termohon, maka hakim menimbang bahwa Kejagung tidak punya kewenangan usut kasus Mobile 8.
"Menimbang, termohon enggak punya kewenangan usut kasus Mobile 8 karena bukan korupsi, jadi harus dihentikan, dikesampingkan," ujar Irwan.
(maf)