Besok Praperadilan Kasus Mobile 8 Diputuskan

Senin, 28 November 2016 - 08:43 WIB
Besok Praperadilan Kasus Mobile 8 Diputuskan
Besok Praperadilan Kasus Mobile 8 Diputuskan
A A A
JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan pengusaha Hary Widjaja dan mantan Direktur PT Moblie 8 Antoni Candra terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 29 November 2016 besok.

Kuasa Hukum ‎Mobile 8 Hotman Paris Hutapea mengakui, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan praperadilan besok. Sebab semua bukti-bukti yang menguatkan sudah terungkap dalam fakta persidangan.

‎"Bahwa soal restitusi pajak itu kewenangan dirjen pajak, bukan kejaksaan. Kemudian pembeli voucher juga sudah ikut tax amnesty," kata Hotman saat dihubungi Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (28/11/2016).

Menurut Hotman, pihak-pihak yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dari pemerintah dijamin dari sisi hukum untuk tidak‎ dipersoalkan secara hukum. Terkait hal ini, Hotman mengakui kliennya telah terdaftar sebagai pelaku tax amnesty.

Maka itu, pengacara kondang ini meyakini, pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut. "Sangat-sangat yakin besok (Selasa) hakim menangkan kita," ujarnya.

Untuk diketahui, Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara dengan PT Mobil 8 pada tahun 2007-2008.‎

Padahal keduanya sudah ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty yang seharusnya penyidikan diberhentikan tapi faktanya bukti tax amnesty keduanya dijadikan Kejagung sebagai dasar penetapan tersangka.

Oleh karena itu Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka pada keduanya karena sudah ikut tax amnesty‎.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1092 seconds (0.1#10.140)