Hotman Paris Kesal Saksi Ahli Kejagung Tak Paham Soal KUP
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Saksi Ahli bidang Hukum Pajak Dodik Syamsu Hidayat yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Kuasa Hukum mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra, Hotman Paris Hutapea geram dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejagung tersebut. Pasalnya, Dodik enggan menjawab pertanyaan terkait KUP.
"Bapak ini kan Kepala Subdit KUP harusnya bapak paham dong soal KUP bukan enggak mau menjawab. Negara bayar bapak untuk memberikan keadilan bukan menjadi seorang pengecut," tegas Hotman Paris di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Saat memberikan keterangannya, Dodik enggan menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan Hotman tentang KUP dengan alasan kapasitas kesaksiannya yang diminta Kejagung hanya sebatas tax amnesty.
"Saya tidak mau menjawab di luar topik tax amnesty," kata Dodik.
Kuasa Hukum mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra, Hotman Paris Hutapea geram dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejagung tersebut. Pasalnya, Dodik enggan menjawab pertanyaan terkait KUP.
"Bapak ini kan Kepala Subdit KUP harusnya bapak paham dong soal KUP bukan enggak mau menjawab. Negara bayar bapak untuk memberikan keadilan bukan menjadi seorang pengecut," tegas Hotman Paris di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Saat memberikan keterangannya, Dodik enggan menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan Hotman tentang KUP dengan alasan kapasitas kesaksiannya yang diminta Kejagung hanya sebatas tax amnesty.
"Saya tidak mau menjawab di luar topik tax amnesty," kata Dodik.
(kri)