Kembali Digelar, Sidang Praperadilan Kasus Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan pengusaha Hary Widjaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra terhadap Kejaksaan Agung.
Sidang yang akan dipimpin hakim Iswahyu Widodo mengagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon.
"Agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan kejaksaan," kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, Hary Widjaja lebih dahulu menghadirkan saksi-saksi yaitu Kahar Muzakir yang menerangkan bahwa kasus dugaan restitusi pajak atau dugaan transaksi fiktif adalah kewenangan penyidik Dirjen pajak.
"Kewenangannya ada di penyidik pajak karena dugaannya dugaan pidana pajak," kata Muzakir di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Untuk diketahui, Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara dengan PT Mobil 8 pada tahun 2007-2008.
Padahal keduanya sudah ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty yang seharusnya penyidikan diberhentikan tapi faktanya bukti tax amnesty keduanya dijadikan Kejagung sebagai dasar penetapan tersangka.
Oleh karena itu Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka pada keduanya karena sudah ikut tax amnesty.
Sidang yang akan dipimpin hakim Iswahyu Widodo mengagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon.
"Agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan kejaksaan," kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, Hary Widjaja lebih dahulu menghadirkan saksi-saksi yaitu Kahar Muzakir yang menerangkan bahwa kasus dugaan restitusi pajak atau dugaan transaksi fiktif adalah kewenangan penyidik Dirjen pajak.
"Kewenangannya ada di penyidik pajak karena dugaannya dugaan pidana pajak," kata Muzakir di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Untuk diketahui, Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara dengan PT Mobil 8 pada tahun 2007-2008.
Padahal keduanya sudah ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty yang seharusnya penyidikan diberhentikan tapi faktanya bukti tax amnesty keduanya dijadikan Kejagung sebagai dasar penetapan tersangka.
Oleh karena itu Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka pada keduanya karena sudah ikut tax amnesty.
(dam)