Kembali Digelar, Sidang Praperadilan Kasus Mobile 8

Kamis, 24 November 2016 - 09:56 WIB
Kembali Digelar, Sidang...
Kembali Digelar, Sidang Praperadilan Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan pengusaha Hary Widjaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra terhadap Kejaksaan Agung.

Sidang yang akan dipimpin hakim Iswahyu Widodo mengagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon.

"Agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan kejaksaan," kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Sebelumnya, Hary Widjaja lebih dahulu menghadirkan saksi-saksi yaitu Kahar Muzakir yang menerangkan bahwa kasus dugaan restitusi pajak atau dugaan transaksi fiktif adalah kewenangan penyidik Dirjen pajak.

"Kewenangannya ada di penyidik pajak karena dugaannya dugaan pidana pajak," kata Muzakir di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Untuk diketahui, Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara dengan PT Mobil 8 pada tahun 2007-2008.

Padahal keduanya sudah ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty yang seharusnya penyidikan diberhentikan tapi faktanya bukti tax amnesty keduanya dijadikan Kejagung sebagai dasar penetapan tersangka.

Oleh karena itu Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka pada keduanya karena sudah ikut tax amnesty.
(dam)
Berita Terkait
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Kode Redeem CODM Call...
Kode Redeem CODM Call of Duty Mobile Terbaru, Sabtu 8 Juli 2023!
Berita Terkini
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
11 menit yang lalu
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
6 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
6 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
7 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
8 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
8 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved