Kembali Digelar, Sidang Praperadilan Kasus Mobile 8

Kamis, 24 November 2016 - 09:56 WIB
Kembali Digelar, Sidang...
Kembali Digelar, Sidang Praperadilan Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan pengusaha Hary Widjaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra terhadap Kejaksaan Agung.

Sidang yang akan dipimpin hakim Iswahyu Widodo mengagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon.

"Agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan kejaksaan," kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Sebelumnya, Hary Widjaja lebih dahulu menghadirkan saksi-saksi yaitu Kahar Muzakir yang menerangkan bahwa kasus dugaan restitusi pajak atau dugaan transaksi fiktif adalah kewenangan penyidik Dirjen pajak.

"Kewenangannya ada di penyidik pajak karena dugaannya dugaan pidana pajak," kata Muzakir di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Untuk diketahui, Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara dengan PT Mobil 8 pada tahun 2007-2008.

Padahal keduanya sudah ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty yang seharusnya penyidikan diberhentikan tapi faktanya bukti tax amnesty keduanya dijadikan Kejagung sebagai dasar penetapan tersangka.

Oleh karena itu Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka pada keduanya karena sudah ikut tax amnesty.
(dam)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved