Saksi Ahli: Kasus Mobile 8 Merupakan Kewenangan Ditjen Pajak

Rabu, 23 November 2016 - 20:07 WIB
Saksi Ahli: Kasus Mobile 8 Merupakan Kewenangan Ditjen Pajak
Saksi Ahli: Kasus Mobile 8 Merupakan Kewenangan Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Politisi Partai Golkar Kahar Muzakir menghadiri sidang praperadilan kasus restitusi pajak antara PT Mobile 8 dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam kesaksiannya, Kahar Muzakir menyampaikan bahwa kasus dugaan restitusi pajak atau dugaan transaksi fiktif adalah kewenangan penyidik dari Ditjen Pajak.

"Kewenangannya ada di penyidik pajak karena dugaannya dugaan pidana pajak," ujar Muzakir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Muzakir menerangkan, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan penetapan tersangka tidak dibenarkan karena bersamaan dengan pengeluaran sprindik dari kejaksaan.

"Penetapan tersangka yang bersamaan dengan sprindik itu cacat dalam perkara ini, yang terjadi begitu penetapan tersangkanya hari yang sama dengan sprindik," terang Muzakir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7201 seconds (0.1#10.140)