Hotman Paris Sebut Tanggapan Kejagung Masuk Pokok Perkara
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja, Hotman Paris Hutapea menegaskan, tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan sudah masuk pokok perkara yang semestinya tidak boleh dicampuradukan dengan agenda pemberian tanggapan.
"Pada dasarnya, jawaban sudah masuk ke pokok perkara. Membahas tentang bagaimana proses restitusi tersebut keluar," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Hotman menjelaskan, sidang praperadilan semestinya membahas soal penetapan Hary Djaja sebagai tersangka bukan bagaimana proses restitusi antara PT DNK dengan PT Mobile 8.
"Yang dibahas tadi justru malah proses restitusi pajak dari tahun 2007, 2008, 2009, kan itu sudah masuk ke pokok perkara," jelasnya.
Perlu diketahui, mantan Direktur PT DNK Hary Djaja melalui kuasa hukum Hotman Paris telah mengajukan permohonan praperadilan. Pengajuan itu dilakukan usai Kejagung menetapkan Hary Djaja tersangka dalam kasus dugaan restitusi pajak antara PT DNK dengan PT Mobile 8.
"Pada dasarnya, jawaban sudah masuk ke pokok perkara. Membahas tentang bagaimana proses restitusi tersebut keluar," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Hotman menjelaskan, sidang praperadilan semestinya membahas soal penetapan Hary Djaja sebagai tersangka bukan bagaimana proses restitusi antara PT DNK dengan PT Mobile 8.
"Yang dibahas tadi justru malah proses restitusi pajak dari tahun 2007, 2008, 2009, kan itu sudah masuk ke pokok perkara," jelasnya.
Perlu diketahui, mantan Direktur PT DNK Hary Djaja melalui kuasa hukum Hotman Paris telah mengajukan permohonan praperadilan. Pengajuan itu dilakukan usai Kejagung menetapkan Hary Djaja tersangka dalam kasus dugaan restitusi pajak antara PT DNK dengan PT Mobile 8.
(maf)