Dapat Rapor Merah, Jaksa Agung Sebaiknya Mengundurkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo semakin menjadi sorotan masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun memberikan rapor merah atas kinerja Prasetyo.
Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah memberikan teguran kepada kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Presiden sudah menegur secara tidak langsung. Lihatlah paket kebijakan reformasi hukum Jokowi, sepertinya tidak melibatkan terlalu signifikan kejaksaan," ujarnya ketika dihubungi, Minggu 20 November 2016.
Berdasarkan penilaian ICW, sebagai Jaksa Agung, Prasetyo sejak awal merupakan sosok yang kontroversional dan menuai protes dari sejumlah kalangan. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung HM PRasetyo mengundurkan diri dari jabatannya.
"Mengundurkan diri saja," tutupnya.
Sekadar informasi, sejumlah hal yang menjadi catatan ICW soal reformasi birokrasi ini di antaranya, pembinaan jaksa yang masih menuai ketidakpuasan. Selama menjabat, sudah ada dua keputusan HM Prasetyo terkait mutasi dan pencopotan yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni terkait mutasi Mangasi Situmeang dan pencopotan Chuck Suryosumpeno.
Selain itu, ICW menilai tidak ada perbaikan transparansi penanganan perkara. Informasi mengenai penanganan perkara selama ini belum dibuka secara luas kepada publik.
Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah memberikan teguran kepada kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Presiden sudah menegur secara tidak langsung. Lihatlah paket kebijakan reformasi hukum Jokowi, sepertinya tidak melibatkan terlalu signifikan kejaksaan," ujarnya ketika dihubungi, Minggu 20 November 2016.
Berdasarkan penilaian ICW, sebagai Jaksa Agung, Prasetyo sejak awal merupakan sosok yang kontroversional dan menuai protes dari sejumlah kalangan. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung HM PRasetyo mengundurkan diri dari jabatannya.
"Mengundurkan diri saja," tutupnya.
Sekadar informasi, sejumlah hal yang menjadi catatan ICW soal reformasi birokrasi ini di antaranya, pembinaan jaksa yang masih menuai ketidakpuasan. Selama menjabat, sudah ada dua keputusan HM Prasetyo terkait mutasi dan pencopotan yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni terkait mutasi Mangasi Situmeang dan pencopotan Chuck Suryosumpeno.
Selain itu, ICW menilai tidak ada perbaikan transparansi penanganan perkara. Informasi mengenai penanganan perkara selama ini belum dibuka secara luas kepada publik.
(kri)