Cegah Penyelundupan Narkoba, Peran Bea Cukai Harus Diperkuat
Jum'at, 18 November 2016 - 21:17 WIB
Cegah Penyelundupan Narkoba, Peran Bea Cukai Harus Diperkuat
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Direktorat (Ditjen) Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya mencegah penyelundupan narkoba diapresiasi.
Peran Bea dan Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga keluar masuknya barang dinilai juga harus diperkuat. Pasalnya penyelundupan narkoba kerap kali terjadi melalui pelabuhan konvensional.
"Itu mutlak, kita sama-sama tahu luas pantai berapa? Jumlah pelabuhan berapa yang terbuka bagi perdagangan internasional dan pelabuhan konvensional. Saya berfikir hal ini (penyelundupan) terjadi melalui pelabuhan konvensional. Melalui peti kemas, pelabuhan konvensional," kata Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Nartkotika (Granat) Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Henry berharap, Bea dan Cukai dan aparat terkait harus menjaga sinergitas antarlembaga. Untuk itu masing-masing lembaga harus mengesampingkan ego sektoral.
"Dalam menjaga ini, koordinasi harus semakin ditingkatkan. Misalnya, kalau terjadi penangkapan tapi tidak diekspose, ini terlihat tidak ada koordinasi. Hal seperti ini harus dihindari," papar anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
Sekadar informasi, data menyebutkan terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang berhasil terdeteksi dibanding tahun lalu oleh Ditjen Bea dan Cukai, khususnya Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Pada tahun 2015 jumlah penyelundupan terjadi sebanyak 172 kasus. Barang bukti berupa 687,75 kg narkotika dan psikotropika. Sementara hingga November tahun ini jumlah penyelundupan digagalkan sebanyak 220 kasus dengan barang bukti 1131,45 kg narkotika dan psikotropika.
Secara terpisah, Kriminolog UI Kisnu Widagso memandang Bea Cukai mempunyai peran penting dalam pemberantasan narkoba karena perannya sebagai pintu masuk barang dan jasa.
Untuk itu Kisnu merasa perlu ada upaya penguatan, terutama untuk urusan pelatihan penyidik pengawai negeri sipil yang dimiliki Bea dan Cukai.
"Untuk lembaga-lembaga semisalnya Bea dan Cukai. Kadangkala mengatakan jika mereka juga berhadapan dengan kejahatan. Tapi ada daya paksa, misalnya penangkapan itu kewenangan polisi. Mereka lupa ada penyidik pengawai negeri sipil. Sudahkah mereka berdayakan itu. Mereka dapat kok berkoordinasi dengan polisi," kata Kisnu.
Peran Bea dan Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga keluar masuknya barang dinilai juga harus diperkuat. Pasalnya penyelundupan narkoba kerap kali terjadi melalui pelabuhan konvensional.
"Itu mutlak, kita sama-sama tahu luas pantai berapa? Jumlah pelabuhan berapa yang terbuka bagi perdagangan internasional dan pelabuhan konvensional. Saya berfikir hal ini (penyelundupan) terjadi melalui pelabuhan konvensional. Melalui peti kemas, pelabuhan konvensional," kata Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Nartkotika (Granat) Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Henry berharap, Bea dan Cukai dan aparat terkait harus menjaga sinergitas antarlembaga. Untuk itu masing-masing lembaga harus mengesampingkan ego sektoral.
"Dalam menjaga ini, koordinasi harus semakin ditingkatkan. Misalnya, kalau terjadi penangkapan tapi tidak diekspose, ini terlihat tidak ada koordinasi. Hal seperti ini harus dihindari," papar anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
Sekadar informasi, data menyebutkan terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang berhasil terdeteksi dibanding tahun lalu oleh Ditjen Bea dan Cukai, khususnya Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Pada tahun 2015 jumlah penyelundupan terjadi sebanyak 172 kasus. Barang bukti berupa 687,75 kg narkotika dan psikotropika. Sementara hingga November tahun ini jumlah penyelundupan digagalkan sebanyak 220 kasus dengan barang bukti 1131,45 kg narkotika dan psikotropika.
Secara terpisah, Kriminolog UI Kisnu Widagso memandang Bea Cukai mempunyai peran penting dalam pemberantasan narkoba karena perannya sebagai pintu masuk barang dan jasa.
Untuk itu Kisnu merasa perlu ada upaya penguatan, terutama untuk urusan pelatihan penyidik pengawai negeri sipil yang dimiliki Bea dan Cukai.
"Untuk lembaga-lembaga semisalnya Bea dan Cukai. Kadangkala mengatakan jika mereka juga berhadapan dengan kejahatan. Tapi ada daya paksa, misalnya penangkapan itu kewenangan polisi. Mereka lupa ada penyidik pengawai negeri sipil. Sudahkah mereka berdayakan itu. Mereka dapat kok berkoordinasi dengan polisi," kata Kisnu.
(dam)