Kasus Bupati Banyuasin, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Palembang
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat di Sumatera Selatan. Penggledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait suap terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada Selasa 15 November hingga Kamis 17 November 2016.
Pada hari pertama, Selasa 15 November, KPK menggeledah tiga lokasi di Palembang. Ketiganya yakni, rumah Sekda Banyuasin, Firmansyah, di Perum Bukit Sejahtera Palembang.
Rumah Kepala Dinas PU Banyuasin, Abihasan, di Jalan Bambang Utoyo No 12 Palembang dan
Rumah Staf PU Banyuasin, Reza Irdiansyah, di Jalan Sepakat Seduduk Putih, Palembang.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dari lokasi," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Penggeledahan hari kedua, Rabu 16 November, tim penyidik yang terdiri atas tiga tim secara paralel menggeledah tiga lokasi lainnya di Kompleks Pemkab Banyuasin, di Jalan Sekojo Pangkalan Balai, yaitu, Kantor DPRD Kab Banyuasin, Kantor Dinas PU Cipta Karya, dan Kantor Dinas PU Bina Marga.
Sementara pada hari ketiga, Kamis 17 November tim KPK menyasar tiga lokasi, yaitu, rumah Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam, rumah Kepala Dinas Kesehatan M Hakim, di Palembang dan rumah Robby Sandes di Palembang.
"Dari tiga lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen," ucap Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman.
Selain itu, ada pula Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo, dan seseorang bernama Kirman.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada Selasa 15 November hingga Kamis 17 November 2016.
Pada hari pertama, Selasa 15 November, KPK menggeledah tiga lokasi di Palembang. Ketiganya yakni, rumah Sekda Banyuasin, Firmansyah, di Perum Bukit Sejahtera Palembang.
Rumah Kepala Dinas PU Banyuasin, Abihasan, di Jalan Bambang Utoyo No 12 Palembang dan
Rumah Staf PU Banyuasin, Reza Irdiansyah, di Jalan Sepakat Seduduk Putih, Palembang.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dari lokasi," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Penggeledahan hari kedua, Rabu 16 November, tim penyidik yang terdiri atas tiga tim secara paralel menggeledah tiga lokasi lainnya di Kompleks Pemkab Banyuasin, di Jalan Sekojo Pangkalan Balai, yaitu, Kantor DPRD Kab Banyuasin, Kantor Dinas PU Cipta Karya, dan Kantor Dinas PU Bina Marga.
Sementara pada hari ketiga, Kamis 17 November tim KPK menyasar tiga lokasi, yaitu, rumah Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam, rumah Kepala Dinas Kesehatan M Hakim, di Palembang dan rumah Robby Sandes di Palembang.
"Dari tiga lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen," ucap Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman.
Selain itu, ada pula Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo, dan seseorang bernama Kirman.
(maf)