Tiga Catatan KAHMI Soal Penetapan Tersangka Ahok

Rabu, 16 November 2016 - 15:00 WIB
Tiga Catatan KAHMI Soal Penetapan Tersangka Ahok
Tiga Catatan KAHMI Soal Penetapan Tersangka Ahok
A A A
JAKARTA - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa (MN KAHMI) mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi tersangka.

KAHMI menilai, setidaknya ada tiga pesan tersirat yang perlu menjadi perhatian bersama terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok ini.

Pertama, setiap orang apalagi pejabat publik harus hati-hati dalam berbicara. Pejabat publik juga diingatkan jangan sampai menyentuh hal yang sensitif, terlebih menistakan agama lain.

"Statement yang tidak berhati-hati dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat. Sorotan dan reaksi publik pasti terjadi karena kita hidup di era keterbukaan dan demokrasi," kata Wasekjen MN KAHMI Manimbang Kahariady kepada Sindonews, Rabu (16/11/2016).

Kedua lanjut Manimbang, penetapan tersangka terhadap Ahok semakin menegaskan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.

Ketiga kata Manimbang, Pemerintah dan aparat penegak hukum harus belajar agar meningkatkan daya tanggap dan sensitivitasnya dalam menghadapi setiap perilaku yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Aparat penegak hukum harus segera melakukan proses hukum tanpa harus menunggu gelombang protes besar dari rakyat," ucap Manimbang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5924 seconds (0.1#10.140)