Komisi III Pantau Gelar Perkara Kasus Ahok dari Jauh
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR sepakat tidak menghadiri gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun gelar perkara itu digelar di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
Kendati demikian, komisi hukum itu memantau gelar perkara penyelidikan kasus Ahok itu dari kejauhan atau tempat masing-masing anggota. "Kami memantau dari tempat kami masing-masing," ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Karena, kata dia, Komisi III DPR percaya sepenuhnya kasus Ahok itu dapat diproses Bareskrim Polri secara profesional. Dia berharap, proses hukum kasus itu juga harus bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain itu, alasan Komisi III DPR tidak menghadiri gelar perkara itu karena inin menghormati proses hukum kasus Ahok itu. "Kami menghormati undangan Pak Kapolri untuk memantau gelar perkara di Mabes Polri."
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan kepolisian relatif terbuka," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Diketahui, gelar perkara penyelidikan kasus Ahok itu digelar tertutup. Awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar selama sekitar dua menit di awal.
Kendati demikian, komisi hukum itu memantau gelar perkara penyelidikan kasus Ahok itu dari kejauhan atau tempat masing-masing anggota. "Kami memantau dari tempat kami masing-masing," ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Karena, kata dia, Komisi III DPR percaya sepenuhnya kasus Ahok itu dapat diproses Bareskrim Polri secara profesional. Dia berharap, proses hukum kasus itu juga harus bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain itu, alasan Komisi III DPR tidak menghadiri gelar perkara itu karena inin menghormati proses hukum kasus Ahok itu. "Kami menghormati undangan Pak Kapolri untuk memantau gelar perkara di Mabes Polri."
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan kepolisian relatif terbuka," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Diketahui, gelar perkara penyelidikan kasus Ahok itu digelar tertutup. Awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar selama sekitar dua menit di awal.
(kri)