Kebablasan, Keinginan Datangkan Ahli Tafsir dari Mesir
A
A
A
JAKARTA - Ahli tafsir Alquran dari Mesir, Syekh Amr Wardani batal memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kendati batal, keinginan pihak Ahok menghadirkan saksi ahli tafsir asal Mesir dinilai kebablasan. “Permintaannya untuk hadirkan ulama dari Mesir sudah kebablasan,” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2016). (Baca juga: Kuasa Hukum Ahok: Ulama Mesir Batal Hadir karena Keluarga Sakit)
Menurut dia, banyak ahli tafsir di Indonesia memiliki kompentensi untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sukamta mengakui menghadirkan saksi ahli dari luar negeri itu tidak dilarang dalam sebuah proses hukum. Namun, kata dia, proses hukum kasus tersebut cukup ditangani dengan menghadirkan para ahli dan ulama yang ada di Indonesia.
"Kesannya kubu Ahok sudah tidak percaya lagi dengan ulama Indonesia. Ini bisa mengarah kepada adu domba ulama, jelas tindakan yang sangat berbahaya," tutur politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Kendati batal, keinginan pihak Ahok menghadirkan saksi ahli tafsir asal Mesir dinilai kebablasan. “Permintaannya untuk hadirkan ulama dari Mesir sudah kebablasan,” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2016). (Baca juga: Kuasa Hukum Ahok: Ulama Mesir Batal Hadir karena Keluarga Sakit)
Menurut dia, banyak ahli tafsir di Indonesia memiliki kompentensi untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sukamta mengakui menghadirkan saksi ahli dari luar negeri itu tidak dilarang dalam sebuah proses hukum. Namun, kata dia, proses hukum kasus tersebut cukup ditangani dengan menghadirkan para ahli dan ulama yang ada di Indonesia.
"Kesannya kubu Ahok sudah tidak percaya lagi dengan ulama Indonesia. Ini bisa mengarah kepada adu domba ulama, jelas tindakan yang sangat berbahaya," tutur politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
(dam)