Komisi III DPR Tolak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tanpa dihadiri perwakilan Komisi III DPR. Pasalnya, Komisi hukum DPR itu menolak menghadiri gelar perkara yang akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Selasa 15 November besok.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah mengundang resmi Komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2016).
Komisi III menyadari sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. "Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," tutur politikus Partai Golkar ini.
Pihaknya juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dia berharap, Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir mengatakan, Komisi III DPR tidak ingin masuk dalam pusaran pro dan kontra soal gelar perkara itu.
"Insya Allah pada masa sidang DPR ini kami akan tanyakan motif dan alasan hukumnya," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah mengundang resmi Komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2016).
Komisi III menyadari sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. "Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," tutur politikus Partai Golkar ini.
Pihaknya juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dia berharap, Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir mengatakan, Komisi III DPR tidak ingin masuk dalam pusaran pro dan kontra soal gelar perkara itu.
"Insya Allah pada masa sidang DPR ini kami akan tanyakan motif dan alasan hukumnya," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
(kri)