Kejagung Tak Berwenang Tangani Kasus Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Mobile-8 Telecom, Anthoni Candra dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK), Hotman Paris Hutapea menyayangkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses kasus dugaan retritusi pajak pada PT Mobile 8 dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada kewenangan (Kejagung) karena di UU Pajak jelas disebutkan yang berwenang menyidik itu tindak pidana pajak adalah penyidik Dirjen Pajak," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Bahkan, Hotman melihat bahwa kasus tersebut sangat aneh. Pasalnya, yang ditetapkan tersangka bukan dari pihak penyelenggara negara, seharusnya tindak pidana korupsi tersangkanya pemerintah atau penyelenggara negara.
"Berarti ini murni dugaan tindak pidana pajak yang sudah ikut tax amnesty dan oleh karenanya harus berhenti, karena kepercayaan publik akan hilang kalau sampai UU Tax Amnesty yang dikampanyekan seluruh pejabat termasuk presiden dan jaksa agung ternyata dilanggar," tegasnya.
"Tidak ada kewenangan (Kejagung) karena di UU Pajak jelas disebutkan yang berwenang menyidik itu tindak pidana pajak adalah penyidik Dirjen Pajak," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Bahkan, Hotman melihat bahwa kasus tersebut sangat aneh. Pasalnya, yang ditetapkan tersangka bukan dari pihak penyelenggara negara, seharusnya tindak pidana korupsi tersangkanya pemerintah atau penyelenggara negara.
"Berarti ini murni dugaan tindak pidana pajak yang sudah ikut tax amnesty dan oleh karenanya harus berhenti, karena kepercayaan publik akan hilang kalau sampai UU Tax Amnesty yang dikampanyekan seluruh pejabat termasuk presiden dan jaksa agung ternyata dilanggar," tegasnya.
(kri)