Kejagung Tak Berhak Pidanakan Pihak yang Ikut Tax Amnesty
Sabtu, 12 November 2016 - 06:46 WIB
Kejagung Tak Berhak Pidanakan Pihak yang Ikut Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah tidak berhak mempidanakan pihak-pihak yang sudah ikut serta dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurut Margarito, dengan keikutsertaan tax amnesty secara otomatis menggugurkan kasus pidana yang misalnya menjerat pihak-pihak tersebut.
“Misalnya punya utang Rp10 juta lalu ikut tax amnesty ya sudah dihentikan. Kalau tidak bermasalah apa yang diampuni. Itu poin adanya tax amnesty,” kata Margarito saat dihubungi, Jumat (11/11/2016) malam.
(Baca juga: Praperadilan Kasus Mobile 8 Digelar Pekan Depan)
Dia menilai, aparat hukum tetap memaksakan untuk memeriksa pihak-pihak yang telah ikut serta tax amnesty, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal adanya kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pembayar pajak.
“Sudah dibayar tapi tetap disidik, itu apa-apaan. Ini merusak sistem. Bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Margarito menilai, akan lebih baik tindakan ini seharusnya dilaporkan kepada presiden. "Dengan begitu, presiden tahu bahwa ada anak buahnya membelot dalam menyukseskan program kebijakannya," pungkasnya.
Menurut Margarito, dengan keikutsertaan tax amnesty secara otomatis menggugurkan kasus pidana yang misalnya menjerat pihak-pihak tersebut.
“Misalnya punya utang Rp10 juta lalu ikut tax amnesty ya sudah dihentikan. Kalau tidak bermasalah apa yang diampuni. Itu poin adanya tax amnesty,” kata Margarito saat dihubungi, Jumat (11/11/2016) malam.
(Baca juga: Praperadilan Kasus Mobile 8 Digelar Pekan Depan)
Dia menilai, aparat hukum tetap memaksakan untuk memeriksa pihak-pihak yang telah ikut serta tax amnesty, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal adanya kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pembayar pajak.
“Sudah dibayar tapi tetap disidik, itu apa-apaan. Ini merusak sistem. Bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Margarito menilai, akan lebih baik tindakan ini seharusnya dilaporkan kepada presiden. "Dengan begitu, presiden tahu bahwa ada anak buahnya membelot dalam menyukseskan program kebijakannya," pungkasnya.
(maf)