Praperadilan Kasus Mobile 8 Digelar Pekan Depan

Jum'at, 11 November 2016 - 20:56 WIB
Praperadilan Kasus Mobile...
Praperadilan Kasus Mobile 8 Digelar Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menyidangkan gugatan praperadilan kasus dugaan transaksi fiktif Voucher Mobile-8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK) pada Senin 14 November 2016, pekan depan.

Gugatan praperadilan ini diajukan kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea. “Sidang pertama akan dilakukan pada 14 November 2016 pukul 14.00 WIB,” ungkap Hotman Paris dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2016).

Menurut Hotman, gugatan praperadilan diajukan mengingat fakta bahwa PT DNK sudah mengikuti program tax amnesty (TA) dan membayar uang tebusan untuk bisa diampuni segala kasus yang berhubungan dengan pajak.

“Kasus yang terkait Mobile 8 dan PT DNK harus dihentikan karena sudah ikut tax amnesty. Artinya, semua bukti harus dikembalikan dan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti kasus pidana apapun. Tapi nyatanya, (barang bukti tersebut) belum dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Hotman.

Hotman menyebutkan, penghentian kasus Mobile 8 merupakan test case pertama dari janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mempromosikan tax amnesty. Jika kasus terus dilanjutkan, ungkap Hotman, maka program tax amnesty bisa dianggap gagal karena tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

“Ini adalah test case pertama dari janji Presiden dan Jaksa Agung, Dirjen Pajak, dan Menteri Keuangan yang berucap bahwa barang siapa yang ikut tax amnesty akan diampuni dan dilindungi. Jika kasus ini tetap dilanjutkan, maka program tax amnesty bisa dianggap gagal dilakukan, dan ini merugikan negara,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Mobile 8 dan PT DNK, serta mengembalikan barang bukti sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Jika Jaksa Agung tidak mengembalikan barang bukti kasus itu, kalau masih melanggar Pasal 20 bisa dihukum lima tahun penjara dan program tax amnesty terancam gagal,” tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved