Praperadilan Kasus Mobile 8 Digelar Pekan Depan

Jum'at, 11 November 2016 - 20:56 WIB
Praperadilan Kasus Mobile...
Praperadilan Kasus Mobile 8 Digelar Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menyidangkan gugatan praperadilan kasus dugaan transaksi fiktif Voucher Mobile-8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK) pada Senin 14 November 2016, pekan depan.

Gugatan praperadilan ini diajukan kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea. “Sidang pertama akan dilakukan pada 14 November 2016 pukul 14.00 WIB,” ungkap Hotman Paris dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2016).

Menurut Hotman, gugatan praperadilan diajukan mengingat fakta bahwa PT DNK sudah mengikuti program tax amnesty (TA) dan membayar uang tebusan untuk bisa diampuni segala kasus yang berhubungan dengan pajak.

“Kasus yang terkait Mobile 8 dan PT DNK harus dihentikan karena sudah ikut tax amnesty. Artinya, semua bukti harus dikembalikan dan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti kasus pidana apapun. Tapi nyatanya, (barang bukti tersebut) belum dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Hotman.

Hotman menyebutkan, penghentian kasus Mobile 8 merupakan test case pertama dari janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mempromosikan tax amnesty. Jika kasus terus dilanjutkan, ungkap Hotman, maka program tax amnesty bisa dianggap gagal karena tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

“Ini adalah test case pertama dari janji Presiden dan Jaksa Agung, Dirjen Pajak, dan Menteri Keuangan yang berucap bahwa barang siapa yang ikut tax amnesty akan diampuni dan dilindungi. Jika kasus ini tetap dilanjutkan, maka program tax amnesty bisa dianggap gagal dilakukan, dan ini merugikan negara,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Mobile 8 dan PT DNK, serta mengembalikan barang bukti sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Jika Jaksa Agung tidak mengembalikan barang bukti kasus itu, kalau masih melanggar Pasal 20 bisa dihukum lima tahun penjara dan program tax amnesty terancam gagal,” tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0715 seconds (0.1#10.140)