Soal Kasus Ahok, Pemerintah Diminta Belajar dari Dua Kasus Ini
A
A
A
JAKARTA - Desakan kepada pemerintah agar segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terus mengalir. Kali ini desakan tersebut datang dari kalangan ulama.
Abah Raodl Bahar, salah satu pimpinan Majelis Az-Zikra mengatakan, pemerintah harus bergerak cepat dalam menyelesaikan perkara Ahok. Dalam penyelesaian kasus ini, kata Abah Bahar, hendaknya pemerintah mengedepankan proporsionalitas.
"Penyelesaian kasus Ahok jangan melebar ke mana-mana. Fokus ke masalah penistaan agama," kata Bahar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Menurut Bahar, Pemerintah Indonesia telah memiliki sederet pengalaman menyelesaikan perkara penistaan agama. Sebut saja kasus Lia Aminuddin, pemimpin aliran Eden yang mengaku mendapat bimbingan dari Jibril, kasus nabi palsu Ahmad Musadeq, hingga kasus penistaan agama yang dilakukan Arswendo Atmowiloto.
Bahar mengatakan, ketiga kasus di atas sangat cepat ditangani oleh pemerintah, sementara kasus Ahok dibiarkan berlarut-larut. Dalam menangani kasus Ahok, Bahar menyarankan pemerintah utuk berkaca pada kasus tersebut.
"Ini yang dirasakan rakyat Indonesia dan umat Islam khususnya yang kitab sucinya dinistakan," tandasnya.
Abah Raodl Bahar, salah satu pimpinan Majelis Az-Zikra mengatakan, pemerintah harus bergerak cepat dalam menyelesaikan perkara Ahok. Dalam penyelesaian kasus ini, kata Abah Bahar, hendaknya pemerintah mengedepankan proporsionalitas.
"Penyelesaian kasus Ahok jangan melebar ke mana-mana. Fokus ke masalah penistaan agama," kata Bahar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Menurut Bahar, Pemerintah Indonesia telah memiliki sederet pengalaman menyelesaikan perkara penistaan agama. Sebut saja kasus Lia Aminuddin, pemimpin aliran Eden yang mengaku mendapat bimbingan dari Jibril, kasus nabi palsu Ahmad Musadeq, hingga kasus penistaan agama yang dilakukan Arswendo Atmowiloto.
Bahar mengatakan, ketiga kasus di atas sangat cepat ditangani oleh pemerintah, sementara kasus Ahok dibiarkan berlarut-larut. Dalam menangani kasus Ahok, Bahar menyarankan pemerintah utuk berkaca pada kasus tersebut.
"Ini yang dirasakan rakyat Indonesia dan umat Islam khususnya yang kitab sucinya dinistakan," tandasnya.
(maf)