Antasari Azhar Bebas, Begini Reaksi KPK

Kamis, 10 November 2016 - 11:23 WIB
Antasari Azhar Bebas, Begini Reaksi KPK
Antasari Azhar Bebas, Begini Reaksi KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas bersyarat pada hari ini. Dia telah meninggalkan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten, siang tadi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK akan tetap melakukan komunikasi dengan Antasari.

Hal itu dilakukan Agus dkk karena Antasari adalah bagian dari keluar besar KPK. "Kami akan tetap bersilaturahim," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta , Kamis (10/11/2016).

Bahkan Agus berencana bertemu langsung dengan Antasari. Menurutnya, pertemuan bisa dilakukan di KPK ataupun di kediaman Antasari. "Mudah-mudahan nanti saya dan beberapa struktural menemui juga," kata Agus. (Baca juga: Bebas Bersyarat, Antasari Tegaskan Hak Politiknya Tak Dicabut)

Antasari divonis18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Antasari mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari. Hari ini dia telah menjalani hukuman dua dari tiga hukuman sehingga mendapatkan bebas bersyarat. Kendati bebas, dia berkewajiban secara rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Banten.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6557 seconds (0.1#10.140)