KAHMI Pertanyakan Sikap Polri Terkait Kasus Ahok

Rabu, 09 November 2016 - 17:01 WIB
KAHMI Pertanyakan Sikap Polri Terkait Kasus Ahok
KAHMI Pertanyakan Sikap Polri Terkait Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah berlangsung.

Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun belakangan muncul kekhawatiran, saksi ahli yang dihadirkan pihak Polri bakal condong membela Ahok.

Menjawab kehawatiran itu, Anggota Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) MS Kaban, mendorong agar kasus ahok segera dibawa ke pengadilan.

Menurut Kaban, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini seolah-olah ingin menggiring opini bahwa Ahok tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan.

"Mau bebas atau tidak bebas, itu urusan pengadilan. Kenapa polisi di awal justru membuka ruang? Kasus ini seperti diaduk-aduk," kata Kaban di Kantor MN KAHMI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).

Menurut Kaban, beredarnya video terkait surat Al-Maidah dan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok, sudah bisa menjadi bukti untuk menjerat pria asal Belitung tersebut.

Terlebih lanjut Kaban, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau kepada Polri untuk mengusut kasus Ahok. Bahkan kata Kaban, Jokowi juga telah menegaskan tidak akan melindungi Ahok dalam kasus ini.

"Presiden sudah bilang tidak akan melindungi, kenapa Polri yang kini mengayun. Apakah penegakan hukum yang terbuka kemudian juga harus ditampilkan live? Kita serahkan saja ke pengadilan. Hasilnya publik akan ikuti," tegas Kaban.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4396 seconds (0.1#10.140)