Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Bisa ke Luar Negeri

Rabu, 09 November 2016 - 12:57 WIB
Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Bisa ke Luar Negeri
Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Bisa ke Luar Negeri
A A A
TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menghidup udara bebas pada Kamis 10 November 2016, besok.

Kendati berstatus bebas bersyarat, terpidana 18 tahun penjara perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen itu bisa bepergian ke luar negeri.

"Jika ingin keluar negeri harus izin kepada Menteri Hukum dan HAM jika hanya di dalam negeri diperbolehkan tanpa izin," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Enny Purwaningsih saat dihubungi, Rabu (8/11/2016).

Selama bebas bersyarat, kata dia, Antasari diwajibkan lapor setiap bulan kepada pihak Balai Pemasyarakatan sampai mendapatkan bebas murni. (Baca juga: Jelang Bebas, Antasari Azhar Akan Bakar Kambing di Lapas)

Eny mengakui Surat Keputusan bebas bersyarat Antasari sudah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Kepala Lapas Kelas 1A Tangerang.

"Besok prosesinya (pembebasan Antasari) di Lapas Tangerang oleh Kalapasnya sendiri," ujar Enny.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6348 seconds (0.1#10.140)