Pertimbangan Dewan Kehormatan Demokrat Pecat Ruhut dan Hayono

Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:29 WIB
Pertimbangan Dewan Kehormatan...
Pertimbangan Dewan Kehormatan Demokrat Pecat Ruhut dan Hayono
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat telah resmi memecat dua kadernya Ruhut Sitompul dan Hayono Isman. ‎Hal itu diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada Senin 24 Oktober 2016 lalu.

Adapun pertimbangan ‎Dewan Kehormatan Partai Demokrat dalam menjatuhkan sanksi itu karena Ruhut dan Hayono dianggap telah ‎melanggar kode etik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pakta integritas Partai Demokrat.

"Pertimbangannya itu melanggar kode etik AD/ART dan pakta integritas," ujar ‎Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat‎ Denny Kailimang saat dihubungi wartawan, Kamis (27/10/2016).‎

Salah satu kesalahan Ruhut dan Hayono karena sikap politik mereka dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berseberangan dengan Partai Demokrat.
Ruhut dan Hayono lebih mendukung pasangan calon petahana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

S‎ementara Partai Demokrat bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. "I‎ya salah satunya itu, karena bertentangan dengan kebijakan-kebijakan dari Partai Demokrat," tuturnya.

Kata dia, keputusan Dewan Kehormatan Demokrat tentang pemecatan ‎Ruhut dan Hayono itu sudah diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. DPP akan segera menginformasikan keputusan pemecatan itu kepada Ruhut dan Hayono.

‎"Jadi, kalau dalam hal ini keputusan dewan kehormatan adalah dewan pimpinan pusat ‎yang akan melaksanakan, sebagai eksekutornya," tegasnya.

Sedangkan keputusan Dewan Kehormatan Demokrat itu menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pengawas Partai Demokrat yang sebelumnya sudah mengkaji persoalan Ruhut dan Hayono. Dalam putusannya, Komisi Pengawas Partai Demokrat menjatuhi sanksi berat kepada Ruhut dan Hayono.

Ditambahkan Denny, Komisi Pengawas merekomen‎dasikan Dewan Kehormatan Partai Demokrat untuk memecat keduanya. "Tinggal sekarang DPP yang eksekusi itu, secara organisatorik," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6143 seconds (0.1#10.140)