Dokumen TPF Kasus Munir Segera Dilaporkan ke Presiden Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi memastikan pemerintah telah menerima dokumen berupa salinan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Johan mengatakan, dokumen itu saat ini sudah berada di Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Setelah ini pasti Pak Mensesneg melapor ke Pak Presiden," ujar Johan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Setelah dokumen itu dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Johan, kemudian akan diserahkan ke Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Johan, langkah selanjutnya dokumen akan ditelusuri dan dipelajari sesuai perintah Presiden Jokowi.
"Tapi karena ini fotokopi tentu harus ditelusuri lagi apakah ini sesuai aslinya. Itu diserahkan kepada jaksa agung," katanya.
Dia menambahkan, kewenangan untuk menilai keaslian dan kepantasan dokumen itu diumumkan kepada publik sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu jaksa agung yang bisa menelusuri lebih lanjut karena fotokopi ini diserahkan ke jaksa agung," pungkasnya.
Johan mengatakan, dokumen itu saat ini sudah berada di Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Setelah ini pasti Pak Mensesneg melapor ke Pak Presiden," ujar Johan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Setelah dokumen itu dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Johan, kemudian akan diserahkan ke Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Johan, langkah selanjutnya dokumen akan ditelusuri dan dipelajari sesuai perintah Presiden Jokowi.
"Tapi karena ini fotokopi tentu harus ditelusuri lagi apakah ini sesuai aslinya. Itu diserahkan kepada jaksa agung," katanya.
Dia menambahkan, kewenangan untuk menilai keaslian dan kepantasan dokumen itu diumumkan kepada publik sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu jaksa agung yang bisa menelusuri lebih lanjut karena fotokopi ini diserahkan ke jaksa agung," pungkasnya.
(kri)