Soal Terorisme, Panglima TNI Tak Ingin Indonesia seperti Filipina
Jum'at, 21 Oktober 2016 - 16:35 WIB
Soal Terorisme, Panglima TNI Tak Ingin Indonesia seperti Filipina
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berharap, Undang-undang Antiterorisme yang lahir pasca revisi bisa efektif mengoordinasikan seluruh elemen bangsa dalam memerangi teror di Indonesia.
"Kita doakan saja UU Teroris bisa mengamankan bangsa ini dari teroris," kata Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016).
Gatot menyebutkan urgensi pencegahan dini dan definisi terorisme sebagai kejahatan terhadap negara diatur dalam UU Terorisme.
Dia mencontohkan kondisi di Filipina yang pemerintahnya tidak melakukan pencegahan terhadap tumbuhnya kelompok-kelompok teror.
Atas kondisi tersebut, Gatot mengaku khawatir, daerah Filipina yang berbatasan dengan Indonesia akan menjadi pintu masuk utama paham radikal dan teror ke Tanah Air.
"Ingat di Filipina Selatan bendera ISIS berkibar, biasa saja di sana. Tidak ada mencegah. Ada Abu Sayaf dan itu dekat dengan Poso dan itu akan dijadikan pusat teroris," ucap Gatot.
Gatot pun meminta DPR memperjelas devinisi terorisme dalam revisi Undang Undang Antiterorisme.
Dia mengatakan, selama ini terorisme masih didefinisikan sebagai tindak pidana. Konsekuensinya, dengan devinisi yang termaktub dalam UU Terorisme tersebut, Indonesia disebut Gatot menjadi surga bagi para pelaku teror.
"(Definisikan) teroris sebagai kejahatan melawan negara, kalau bangsa ini ingin selamat," ucap Gatot.
Dengan mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan negara, secara eksplisit terbuka peluang bagi TNI untuk terlibat dalam penanggulangan terorisme.
Gatot mengatakan, penanggulangan terorisme dan penangkalan paham radikalisme harus dilakukan bersama-sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, TNI dan rakyat.
Dia menegaskan siap jika pihaknya dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Gatot menyebutkan, ada sekitar 300 ribu personel gabungan.
"Saya optimis teroris bisa diatasi apabila undang-undangnya mendefinisikan teroris sebagai kejahatan melawan negara. Di luar itu, kita tinggal tunggu saja waktunya kapan terjadi korban," kata Gatot.
"Kita doakan saja UU Teroris bisa mengamankan bangsa ini dari teroris," kata Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016).
Gatot menyebutkan urgensi pencegahan dini dan definisi terorisme sebagai kejahatan terhadap negara diatur dalam UU Terorisme.
Dia mencontohkan kondisi di Filipina yang pemerintahnya tidak melakukan pencegahan terhadap tumbuhnya kelompok-kelompok teror.
Atas kondisi tersebut, Gatot mengaku khawatir, daerah Filipina yang berbatasan dengan Indonesia akan menjadi pintu masuk utama paham radikal dan teror ke Tanah Air.
"Ingat di Filipina Selatan bendera ISIS berkibar, biasa saja di sana. Tidak ada mencegah. Ada Abu Sayaf dan itu dekat dengan Poso dan itu akan dijadikan pusat teroris," ucap Gatot.
Gatot pun meminta DPR memperjelas devinisi terorisme dalam revisi Undang Undang Antiterorisme.
Dia mengatakan, selama ini terorisme masih didefinisikan sebagai tindak pidana. Konsekuensinya, dengan devinisi yang termaktub dalam UU Terorisme tersebut, Indonesia disebut Gatot menjadi surga bagi para pelaku teror.
"(Definisikan) teroris sebagai kejahatan melawan negara, kalau bangsa ini ingin selamat," ucap Gatot.
Dengan mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan negara, secara eksplisit terbuka peluang bagi TNI untuk terlibat dalam penanggulangan terorisme.
Gatot mengatakan, penanggulangan terorisme dan penangkalan paham radikalisme harus dilakukan bersama-sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, TNI dan rakyat.
Dia menegaskan siap jika pihaknya dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Gatot menyebutkan, ada sekitar 300 ribu personel gabungan.
"Saya optimis teroris bisa diatasi apabila undang-undangnya mendefinisikan teroris sebagai kejahatan melawan negara. Di luar itu, kita tinggal tunggu saja waktunya kapan terjadi korban," kata Gatot.
(dam)