KPK Panggil Tiga Saksi untuk Usut Kasus e-KTP

Kamis, 13 Oktober 2016 - 13:23 WIB
KPK Panggil Tiga Saksi...
KPK Panggil Tiga Saksi untuk Usut Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), atas tersangka Irman (IR).

"Pertama KPK memanggil Maman Budiman seorang dosen dari ITB," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

"Kedua Saiful Akbar seorang staf pengajar ITB dan seorang PNS Pusat komunikasi Kemenlu bernama Kristian Ibrahim Moekmin. Pemanggilan ketiga saksi terkait pengadaan paket e-KTP," imbuhnya.

Sebelumnya pada Selasa 11 Oktober 2016, KPK telah memanggil Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa untuk diperiksa penyidik KPK. Agun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan Komisi II.

Selain memeriksa Agun, penyidik juga memeriksa Anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap. Chairuman merupakan eks Ketua Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada Jumat 30 September 2016.

Irman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya bersama-sama dengan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil, Kemendagri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6196 seconds (0.1#10.140)