KPK Periksa Fatmawaty Dalami Kasus Izin Tambang Sultra

Kamis, 13 Oktober 2016 - 13:01 WIB
KPK Periksa Fatmawaty Dalami Kasus Izin Tambang Sultra
KPK Periksa Fatmawaty Dalami Kasus Izin Tambang Sultra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Fatmawaty Kasim Marewa. Fatmawaty diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk mendalami kasus tersebut. Menurutnya, Fatmawaty diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka NA," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan. (Baca: Kasus Gubernur Sultra Nur Alam Dinilai Murni Maladministrasi)

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6288 seconds (0.1#10.140)