Dalami Suap Bupati Banyuasin, KPK Periksa Dua Pengusaha

Senin, 10 Oktober 2016 - 13:40 WIB
Dalami Suap Bupati Banyuasin,...
Dalami Suap Bupati Banyuasin, KPK Periksa Dua Pengusaha
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan terkait proeses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan di Pemerintah Kabupaen Banyuasin, Sumatera Selatan.

Direktur PT Central Mega Kencana Dedy Budiman pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Penggalian keterangan ini berkaitan dengan kasus suap yang menyeret nama Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik memanggil seorang saksi untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Selain memanggil Dedy, KPK juga memeriksa Zulfikar Muharrami, Direktur CV Putra Pratama. Zulfikar yang telah berstatus tersangka diperiksa untuk Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap izin proyek Dinas Pendidikan Banyuasin. Enam tersangka itu, yakni Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan seseorang bernama Kirman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)