Menko Polhukam Wiranto Setor LHKPN ke KPK

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 14:49 WIB
Menko Polhukam Wiranto Setor LHKPN ke KPK
Menko Polhukam Wiranto Setor LHKPN ke KPK
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya secara khusus utuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Wiranto tiba di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.15 WIB, menggunakan mobil dinas RI 16. Dia mengenakan batik cokelat lengan panjang.

"(Mau) melaporkan harta kekayaan pejabat negara," ujar Wiranto, Jumat (7/10/2016).

Meski tak merinci jumlah harta kekayaannya, Wiranto mengaku terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 2009. Saat itu, LHKPN disetorkan Wiranto untuk kepentingan pemilu presiden dan wakil presiden. Kini 17 tahun berselang, Wiranto menyetorkan laporannya sebagai anggota Kabinet Kerja.

"Saya pernah laporkan waktu jadi calon wapres. Sekarang pada saya 17 tahun tidak menjadi pejabat negara dan sekarang saya pejabat negara yang wajib melapor," kata Wiranto.

Sebelumnya, KPK mengimbau agar para menteri yang masuk dalam reshuffle Kabinet Kerja jilid II untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya itu, para menteri yang bergeser posisinya juga diminta KPK untuk melaporkan harta kekayaannya.

KPK juga telah mengirimkan surat kepada para menteri tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Harapan KPK agar para menteri itu menyetor LHKPN setidaknya dua bulan sejak dilantik pada Rabu 27 Juli lalu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4237 seconds (0.1#10.140)