Keinginan Panglima TNI Punya Hak Politik Terganjal UU
A
A
A
JAKARTA - Keinginan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo agar prajuritnya diberikan hak politik belum diizinkan oleh undang-undang (UU). Maka itu, keinginan Gatot Nurmantyo itu harus memiliki payung hukum.
"Perlu bikin undang-undang, kalau rakyat menghendaki merevisi undang-undang, silakan. Caranya, ya pemerintah dengan legislatif duduk bareng bahas itu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Kemudian, menurut dia, DPR perlu meminta pendapat masyarakat tentang perlu atau tidaknya TNI diberikan hak politik. Kendati demikian, dia menilai, Gatot Nurmantyo memiliki hak menyampaikan pendapat tersebut. Namun, dia menilai saat ini TNI belum perlu diberikan hak politik.
"Kenapa? Tanpa tentara aja sekarang sudah ricuh. Apalagi kalau ada ini," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dirinya pun mempertanyakan maksud keinginan Gatot Nurmantyo itu, apakah prajurit TNI atau institusi TNI yang diberikan hak politik. "Kalau prajurit berpolitik dia punya hak untuk memilih mencoblos ikut partai, tapi kalau sekarang organisasinya mau ikut, ya harus amandemen UUD 1945, misalnya DPD ada utusan golongan dan utusan daerah, utusan golongan itu guru buruh tani termasuk TNI," pungkasnya.
"Perlu bikin undang-undang, kalau rakyat menghendaki merevisi undang-undang, silakan. Caranya, ya pemerintah dengan legislatif duduk bareng bahas itu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Kemudian, menurut dia, DPR perlu meminta pendapat masyarakat tentang perlu atau tidaknya TNI diberikan hak politik. Kendati demikian, dia menilai, Gatot Nurmantyo memiliki hak menyampaikan pendapat tersebut. Namun, dia menilai saat ini TNI belum perlu diberikan hak politik.
"Kenapa? Tanpa tentara aja sekarang sudah ricuh. Apalagi kalau ada ini," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dirinya pun mempertanyakan maksud keinginan Gatot Nurmantyo itu, apakah prajurit TNI atau institusi TNI yang diberikan hak politik. "Kalau prajurit berpolitik dia punya hak untuk memilih mencoblos ikut partai, tapi kalau sekarang organisasinya mau ikut, ya harus amandemen UUD 1945, misalnya DPD ada utusan golongan dan utusan daerah, utusan golongan itu guru buruh tani termasuk TNI," pungkasnya.
(kri)