KPK Tolak Semua Dalil Permohonan Sidang Praperadilan Nur Alam

Rabu, 05 Oktober 2016 - 15:58 WIB
KPK Tolak Semua Dalil...
KPK Tolak Semua Dalil Permohonan Sidang Praperadilan Nur Alam
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang kedua ini KPK diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari permohonan yang diajukan pada Nur Alam.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini adalah Nur Alam.

"Semua dalil-dalil pemohon (Nur Alam) tidak benar dan keliru, maka dari itu hakim diharap mengabulkan eksepsi termohon (KPK) dan praperadilan tidak diterima," kata Setiadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Adapun beberapa dalil yang ditolak oleh KPK di antaranya penetapan Nur Alam sebagai tersangka sudah didukung dua alat bukti permulaan.

Penanganan kasus Nur Alam tidak diduplikasi oleh KPK lantaran sudah mendapat izin dan berkoordinasi pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penyelidikan.

"Kewenangan sudah diserahkan pada KPK, jadi enggak ada yang diduplikasi oleh KPK," ucap Setiadi.

Untuk diketahui, Nur Alam adalah salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK karena diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra tahun 2008 sampai 2014.

Kesalahan itu terjadi ketika Nur Alam memberikan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi pada PT Anigrah Harisma Barakah.
(maf)
Berita Terkait
Menteri ESDM Perpanjang...
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Kadis ESDM Sulbar Sidak...
Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
Jabat Menteri ESDM,...
Jabat Menteri ESDM, Bahlil: Izin Tambang PBNU Sudah Beres
Sah! Vale Resmi Dapat...
Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
2 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
5 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
5 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
6 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
6 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
6 jam yang lalu
Infografis
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved