KPK Tolak Semua Dalil Permohonan Sidang Praperadilan Nur Alam
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang kedua ini KPK diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari permohonan yang diajukan pada Nur Alam.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini adalah Nur Alam.
"Semua dalil-dalil pemohon (Nur Alam) tidak benar dan keliru, maka dari itu hakim diharap mengabulkan eksepsi termohon (KPK) dan praperadilan tidak diterima," kata Setiadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Adapun beberapa dalil yang ditolak oleh KPK di antaranya penetapan Nur Alam sebagai tersangka sudah didukung dua alat bukti permulaan.
Penanganan kasus Nur Alam tidak diduplikasi oleh KPK lantaran sudah mendapat izin dan berkoordinasi pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penyelidikan.
"Kewenangan sudah diserahkan pada KPK, jadi enggak ada yang diduplikasi oleh KPK," ucap Setiadi.
Untuk diketahui, Nur Alam adalah salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK karena diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra tahun 2008 sampai 2014.
Kesalahan itu terjadi ketika Nur Alam memberikan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi pada PT Anigrah Harisma Barakah.
Sidang kedua ini KPK diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari permohonan yang diajukan pada Nur Alam.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini adalah Nur Alam.
"Semua dalil-dalil pemohon (Nur Alam) tidak benar dan keliru, maka dari itu hakim diharap mengabulkan eksepsi termohon (KPK) dan praperadilan tidak diterima," kata Setiadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Adapun beberapa dalil yang ditolak oleh KPK di antaranya penetapan Nur Alam sebagai tersangka sudah didukung dua alat bukti permulaan.
Penanganan kasus Nur Alam tidak diduplikasi oleh KPK lantaran sudah mendapat izin dan berkoordinasi pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penyelidikan.
"Kewenangan sudah diserahkan pada KPK, jadi enggak ada yang diduplikasi oleh KPK," ucap Setiadi.
Untuk diketahui, Nur Alam adalah salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK karena diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra tahun 2008 sampai 2014.
Kesalahan itu terjadi ketika Nur Alam memberikan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi pada PT Anigrah Harisma Barakah.
(maf)