Kasus Gubernur Sultra, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp3 Triliun

Rabu, 05 Oktober 2016 - 15:30 WIB
Kasus Gubernur Sultra,...
Kasus Gubernur Sultra, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp3 Triliun
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengungkap temuan kerugian lingkungan akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nur Alam terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah pada tahun 2009-2014.

"Termohon (KPK) sudah koordinasi dengan ahli di IPB untuk menghitung potensi kerugian lingkungan dan hasil sementara mencapai tiga triliun," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Setiadi menjelaskan, KPK tidak saja dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan bisa meminta pada ahli dari instansi pemerintah yang bisa menunjukkan materil untuk buktikan perkara.

"Unsur kerugian negara harus dihitung meski hanya perkiraan atau tidak terjadi. Maka harus dihitung oleh ahli yang berwenang melakukan penghitungaan. Tidak harus menyampaikan kerugian negara dari ahli kepada penyidik," kata Setiadi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8703 seconds (0.1#10.140)