KPK Masih Terus Teliti Pengajuan Diskresi Ahok Soal Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan bahwa masih akan menindaklanjuti diskresi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tambahan kontribusi kepada para pengembang reklamasi.
"Fakta-fakta persidangan kan akan ditindaklanjuti oleh penyidik-penyidik kita, kan itu informasi. Persidangan kan enggak bisa dijadikan satu satunya alat untuk menjerat," ujar Laode usai menghadiri acara diskusi Publik bertajuk Kebijakan Reklamasi, di Audirorium KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Dia mengatakan, bahwa sejauh ini KPK masih akan meninjau. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa kasus ini masih terus diteliti.
"Itu yang Pak Agus (Agus Rahardjo) katakan bahwa itu akan diteliti oleh tim kita, nanti akan kita teliti juga. Ahli-ahli tentang keuangan itu kan belum diatur secara jelas diaturan perundang undangan."
"Itu yang KPK akan pelajari dulu. Semua kasus yang berhubungan dengan reklamasi itu kalau misalnya dapat bukti bukti yang cukup itu bisa menjerat pihak lain selain Sanusi pasti akan dikembangkan. Tapi untuk sekarang diteliti itu yang berhubungan kasus Sanusi itu," tambahnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Ahok telah mengeluarkan diskresi terkait tambahan kontribusi kepada para pengembang reklamasi. Perusahaan yang sudah membayar tambahan kontribusinya adalah PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group.
Padahal, aturan pembayaran tambahan kontribusi yang masuk dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) belum rampung dibahas. Dengan kata lain, tambahan kontribusinya tak memiliki dasar hukum.
Seperti diketahui, ada beberapa pengembang reklamasi yang telah membayar tambahan kontribusi kepada Pemprov DKI. Namun pembayaran ini bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk infrastruktur.
Hal ini seperti yang dilakukan Agung Podomoro dan Agung Sedayu yang membayarkan tambahan kontribusi dalam bentuk pembangunan rumah susun (rusun) di Daan Mogot. Selain itu, ada pengembang yang membayar tambahan kontribusi dengan menormalisasi Waduk Pluit.
"Fakta-fakta persidangan kan akan ditindaklanjuti oleh penyidik-penyidik kita, kan itu informasi. Persidangan kan enggak bisa dijadikan satu satunya alat untuk menjerat," ujar Laode usai menghadiri acara diskusi Publik bertajuk Kebijakan Reklamasi, di Audirorium KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Dia mengatakan, bahwa sejauh ini KPK masih akan meninjau. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa kasus ini masih terus diteliti.
"Itu yang Pak Agus (Agus Rahardjo) katakan bahwa itu akan diteliti oleh tim kita, nanti akan kita teliti juga. Ahli-ahli tentang keuangan itu kan belum diatur secara jelas diaturan perundang undangan."
"Itu yang KPK akan pelajari dulu. Semua kasus yang berhubungan dengan reklamasi itu kalau misalnya dapat bukti bukti yang cukup itu bisa menjerat pihak lain selain Sanusi pasti akan dikembangkan. Tapi untuk sekarang diteliti itu yang berhubungan kasus Sanusi itu," tambahnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Ahok telah mengeluarkan diskresi terkait tambahan kontribusi kepada para pengembang reklamasi. Perusahaan yang sudah membayar tambahan kontribusinya adalah PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group.
Padahal, aturan pembayaran tambahan kontribusi yang masuk dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) belum rampung dibahas. Dengan kata lain, tambahan kontribusinya tak memiliki dasar hukum.
Seperti diketahui, ada beberapa pengembang reklamasi yang telah membayar tambahan kontribusi kepada Pemprov DKI. Namun pembayaran ini bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk infrastruktur.
Hal ini seperti yang dilakukan Agung Podomoro dan Agung Sedayu yang membayarkan tambahan kontribusi dalam bentuk pembangunan rumah susun (rusun) di Daan Mogot. Selain itu, ada pengembang yang membayar tambahan kontribusi dengan menormalisasi Waduk Pluit.
(kri)