Jaksa Cecar Istri Sanusi Soal Rumah Seharga Rp16,5 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Evelien Irawan, istri mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia bersaksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan menggali informasi dari Evelien mengenai pembelian rumah Rp16,5 miliar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa menilai rumah bernilai belasan miliar itu merupakan hasil TPPU Sanusi. Namun, Evelien membantah. Dia mengatakan, rumah tersebut tidak dibeli dengan uang Sanusi.
"Yang beli keluarga saya, enggak ada hubungan dengan suami saya," kata Evelien di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Evelien membeberkan, rumah tersebut dibeli menggunakan uang ayahnya dari seseorang bernama Trian.
Menurut dia, ayahnya sempat mengajak Sanusi melihat-lihat rumah tersebut. Sanusi, kata Evelien, mengaku suka dengan rumah dan furniture yang ada di dalamnya.
Setelah bersepakat tentang harga, ayah Evelien menyerahkan perkara pembayaran kepadanya. Selanjutnya, Evelien meminta tolong kepada Sanusi untuk menyelesaikan perkara pembayaran tersebut. Proses pembayaran dilakukan bertahap sejak 2014.
"Saya minta tolong pembayarannya ke suami saya karena saya enggak mengerti. Kurang paham soal legal," ucap Evelien.
Pernyataan Evelien tersebut bertentangan dengam surat dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, bangunan senilai Rp16,5 miliar itu termasuk aset Sanusi yang dibeli dari uang Rp45 miliar yang diperolehnya dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Sanusi didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 45,2 miliar dan dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan menggali informasi dari Evelien mengenai pembelian rumah Rp16,5 miliar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa menilai rumah bernilai belasan miliar itu merupakan hasil TPPU Sanusi. Namun, Evelien membantah. Dia mengatakan, rumah tersebut tidak dibeli dengan uang Sanusi.
"Yang beli keluarga saya, enggak ada hubungan dengan suami saya," kata Evelien di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Evelien membeberkan, rumah tersebut dibeli menggunakan uang ayahnya dari seseorang bernama Trian.
Menurut dia, ayahnya sempat mengajak Sanusi melihat-lihat rumah tersebut. Sanusi, kata Evelien, mengaku suka dengan rumah dan furniture yang ada di dalamnya.
Setelah bersepakat tentang harga, ayah Evelien menyerahkan perkara pembayaran kepadanya. Selanjutnya, Evelien meminta tolong kepada Sanusi untuk menyelesaikan perkara pembayaran tersebut. Proses pembayaran dilakukan bertahap sejak 2014.
"Saya minta tolong pembayarannya ke suami saya karena saya enggak mengerti. Kurang paham soal legal," ucap Evelien.
Pernyataan Evelien tersebut bertentangan dengam surat dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, bangunan senilai Rp16,5 miliar itu termasuk aset Sanusi yang dibeli dari uang Rp45 miliar yang diperolehnya dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Sanusi didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 45,2 miliar dan dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)