Jaksa KPK Hadirkan Istri M Sanusi

Senin, 03 Oktober 2016 - 15:01 WIB
Jaksa KPK Hadirkan Istri M Sanusi
Jaksa KPK Hadirkan Istri M Sanusi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Mohamad Sanusi, terdakwa perkara suap pembahasan rancangan peratudan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Dari sejumlah saksi, istri Sanusi, Evelien dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Jaksa juga menghadirkan staf Sanusi, Gerry Prasetia serta lima orang pegawai swasta menjadi saksi, yakni Maria Susanti, Palgunadi, Herlina, Riyantono, dan Rully Parulian.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Sanusi diduga menerima Rp2 miliar dari PT Agung Podomoro Land untuk memuluskan laju pembahasan raperda. (Baca juga: Terjaring OTT KPK, Sanusi Shock)

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini juga diganjar pasal pencucian uang. Kasus dugaan pencucian uang terungkap sebagai hasil pengembangan dari kasus suap raperda reklamasi.

Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7342 seconds (0.1#10.140)