Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela

Senin, 03 Oktober 2016 - 11:54 WIB
Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melarang partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terus menuai kritik.

‎Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz‎ menilai tidak perlu ada syarat minimal kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) pada Pemilu 2019.

Menurut dia, idealnya seluruh parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon capres dan cawapres. "Tidak perlu ada batasan terhadap syarat mengajukan pasangan calon," ujar ‎Masykurudin kepada Sindonews, Senin (3/10/2016). (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)

Dalam konteks pemilu serentak, kata dia, setiap parpol memiliki kesempatan sama dalam proses pemilihan capres dan cawapres yang mempengaruhi keterpilihan anggota legislatif.

"T‎idak perlu ada syarat minimal jumlah kursi atau raihan suara pemilu sebelumnya yang dijadikan acuan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Dia mengatakan, pembatasan atau pemberlakuan syarat mengajukan capres dan cawapres justru akan membuat parpol kecil cenderung mengikuti keinginan partai besar. Apabila sudah demikian maka parpol besar akan mendominasi.

"‎Untuk menghindari monopoli dukungan, perlu ada pembatasan koalisi partai politik pengusung, misalnya tidak boleh melampaui 40% dari kursi legislatif yang dimiliki partai politik," tuturnya.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.

Namun belakangan Kementerian Dalam Negeri berencana untuk melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Muncul wacana penentuan parpol pengusung pilpres berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8458 seconds (0.1#10.140)