Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela

Senin, 03 Oktober 2016 - 11:54 WIB
Parpol Baru Dilarang...
Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melarang partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terus menuai kritik.

‎Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz‎ menilai tidak perlu ada syarat minimal kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) pada Pemilu 2019.

Menurut dia, idealnya seluruh parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon capres dan cawapres. "Tidak perlu ada batasan terhadap syarat mengajukan pasangan calon," ujar ‎Masykurudin kepada Sindonews, Senin (3/10/2016). (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)

Dalam konteks pemilu serentak, kata dia, setiap parpol memiliki kesempatan sama dalam proses pemilihan capres dan cawapres yang mempengaruhi keterpilihan anggota legislatif.

"T‎idak perlu ada syarat minimal jumlah kursi atau raihan suara pemilu sebelumnya yang dijadikan acuan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Dia mengatakan, pembatasan atau pemberlakuan syarat mengajukan capres dan cawapres justru akan membuat parpol kecil cenderung mengikuti keinginan partai besar. Apabila sudah demikian maka parpol besar akan mendominasi.

"‎Untuk menghindari monopoli dukungan, perlu ada pembatasan koalisi partai politik pengusung, misalnya tidak boleh melampaui 40% dari kursi legislatif yang dimiliki partai politik," tuturnya.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.

Namun belakangan Kementerian Dalam Negeri berencana untuk melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Muncul wacana penentuan parpol pengusung pilpres berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif 2014.
(dam)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved