Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela

Senin, 03 Oktober 2016 - 11:54 WIB
Parpol Baru Dilarang...
Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melarang partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terus menuai kritik.

‎Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz‎ menilai tidak perlu ada syarat minimal kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) pada Pemilu 2019.

Menurut dia, idealnya seluruh parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon capres dan cawapres. "Tidak perlu ada batasan terhadap syarat mengajukan pasangan calon," ujar ‎Masykurudin kepada Sindonews, Senin (3/10/2016). (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)

Dalam konteks pemilu serentak, kata dia, setiap parpol memiliki kesempatan sama dalam proses pemilihan capres dan cawapres yang mempengaruhi keterpilihan anggota legislatif.

"T‎idak perlu ada syarat minimal jumlah kursi atau raihan suara pemilu sebelumnya yang dijadikan acuan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Dia mengatakan, pembatasan atau pemberlakuan syarat mengajukan capres dan cawapres justru akan membuat parpol kecil cenderung mengikuti keinginan partai besar. Apabila sudah demikian maka parpol besar akan mendominasi.

"‎Untuk menghindari monopoli dukungan, perlu ada pembatasan koalisi partai politik pengusung, misalnya tidak boleh melampaui 40% dari kursi legislatif yang dimiliki partai politik," tuturnya.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.

Namun belakangan Kementerian Dalam Negeri berencana untuk melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Muncul wacana penentuan parpol pengusung pilpres berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif 2014.
(dam)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved