Pemerintah Diminta Terbitkan Peraturan Kartu Handphone Khusus Anak

Minggu, 02 Oktober 2016 - 11:50 WIB
Pemerintah Diminta Terbitkan...
Pemerintah Diminta Terbitkan Peraturan Kartu Handphone Khusus Anak
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) mengeluarkan peraturan untuk seluruh operator telepon. Peraturan itu menyangkut kartu handphone khusus untuk anak.

Kartu tersebut untuk anak tingkatl Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Tujuannya mempermudah pengawasan bagi anak-anak.

"Ada satu pemikiran mungkin diterbitkan kartu anak-anak," ujar Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Dia mengatakan, tindakan hukum yang diambil lebih mudah jika ditemukan ada yang menjual kartu hanphone bukan sesuai peruntukannya. Pihaknya, kata dia akan menelusuri penjual kartu tidak sesuai peruntukannya itu.

"Sehingga yang jual bisa bertanggung jawab," ucapnya. (Baca: Pemerintah Siapkan PP Perlindungan Anak dari Kejahatan Internet)

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak tahun 2011 sampai 2014 jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia mencapai 1.022 anak.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6746 seconds (0.1#10.140)