KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Gamawan Fauzi dalam Kasus e-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memburu pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP). Apalagi, sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi terbaru, termasuk dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Info keterlibatan Gamawan tersebut sebagaimana diucapkan Nazaruddin.
"Coba nanti saya teliti dulu. Yang tahu detail kan penyidik," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Ditambahkan Agus, pihaknya tak mau terburu-buru memanggil Gamawan untuk dimitai keterangan. Pemanggilan akan dilakukan jika KPK sudah memiliki informasi yang menyeluruh.
Sebelumnya, M Nazaruddin berkicau bahwa KPK akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Saat diperiksa KPK, Selasa dan Rabu kemarin, Nazaruddin menegaskan adanya keterlibatan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhohyono (SBY), Gamawan Fauzi. Nazaruddin menyebut Gamawan sebagai salah satu pihak yang menerima gratifikasi.
"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin, Selasa (27/9/2016).
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK. Mendagri harus tersangka," imbuhnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi terbaru, termasuk dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Info keterlibatan Gamawan tersebut sebagaimana diucapkan Nazaruddin.
"Coba nanti saya teliti dulu. Yang tahu detail kan penyidik," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Ditambahkan Agus, pihaknya tak mau terburu-buru memanggil Gamawan untuk dimitai keterangan. Pemanggilan akan dilakukan jika KPK sudah memiliki informasi yang menyeluruh.
Sebelumnya, M Nazaruddin berkicau bahwa KPK akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Saat diperiksa KPK, Selasa dan Rabu kemarin, Nazaruddin menegaskan adanya keterlibatan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhohyono (SBY), Gamawan Fauzi. Nazaruddin menyebut Gamawan sebagai salah satu pihak yang menerima gratifikasi.
"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin, Selasa (27/9/2016).
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK. Mendagri harus tersangka," imbuhnya.
(kri)