Nazaruddin Sebut Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus e-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP). Pemeriksaan kali ini untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Katanya KPK mau cepat-cepat ada tersangka baru," ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/0/2016).
Nazaruddin menegaskan adanya keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi. Nazaruddin menyebut Gamawan sebagai salah satu pihak yang menerima gratifikasi.
"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa. Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK. Mendagri harus tersangka," imbuhnya.
"Katanya KPK mau cepat-cepat ada tersangka baru," ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/0/2016).
Nazaruddin menegaskan adanya keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi. Nazaruddin menyebut Gamawan sebagai salah satu pihak yang menerima gratifikasi.
"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa. Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK. Mendagri harus tersangka," imbuhnya.
(kri)