Bambang Widjojanto Ungkap Berbagai Modus Pelemahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto buka-bukaan soal adanya berbagai upaya melemahkan lembaga antikorupsi. Pelemahan tersebut dinilainya sebagai serangan balik yang dilakukan koruptor untuk menggembosi kinerja KPK.
Modus pertama menggembosi KPK, sebut Bambang, yakni dengan mendelegitimasi kredibilitas KPK dengan menyelundupkan orang yang tidak berintegritas masuk ke dalam KPK.
"Jadi akan ada pembusukan dari KPK, supaya lembaga ini tidak dipercaya," ujar Bambang dalam peluncuran buku 'Jangan Bunuh KPK' karya Denny Indrayana di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Cara selanjutnya yakni dengan merevisi pasal-pasal dalam undang-undang yang selama ini menjadi landasan kerja dan kekuatan KPK melalui DPR. Bambang menilai, selama ini motif revisi tidak pernah jelas.
Senada dengan Bambang, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana mengatakan, selama ini fakta politik di Indonesia menyiratkan tidak adanya dukungan penuh terhadap KPK. Upaya melemahkan KPK justru datang melalui upaya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Denny pun mengusulkan agar undang-undang yang menjadi landasan pembentukan KPK itu dinaikkan levelnya menjadi UUD. "UU-nya (KPK) sendiri sedang dilemahkan. KPK tidak cukup hanya UU, tapi diangkat ke UUD," kata Denny.
Modus pertama menggembosi KPK, sebut Bambang, yakni dengan mendelegitimasi kredibilitas KPK dengan menyelundupkan orang yang tidak berintegritas masuk ke dalam KPK.
"Jadi akan ada pembusukan dari KPK, supaya lembaga ini tidak dipercaya," ujar Bambang dalam peluncuran buku 'Jangan Bunuh KPK' karya Denny Indrayana di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Cara selanjutnya yakni dengan merevisi pasal-pasal dalam undang-undang yang selama ini menjadi landasan kerja dan kekuatan KPK melalui DPR. Bambang menilai, selama ini motif revisi tidak pernah jelas.
Senada dengan Bambang, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana mengatakan, selama ini fakta politik di Indonesia menyiratkan tidak adanya dukungan penuh terhadap KPK. Upaya melemahkan KPK justru datang melalui upaya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Denny pun mengusulkan agar undang-undang yang menjadi landasan pembentukan KPK itu dinaikkan levelnya menjadi UUD. "UU-nya (KPK) sendiri sedang dilemahkan. KPK tidak cukup hanya UU, tapi diangkat ke UUD," kata Denny.
(kri)