Wakapolri Minta 8 WNI Perompak di Malaysia Ikuti Proses Hukum RI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin meminta Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Xuan untuk mengekstradisi delapan perompak warga negara Indonesia (WNI) dengan kapal Orkim Harmony yang berlatar di Malaysia.
"Bersama Kemenlu kita upayakan supaya delapan orang WNI perompak ditahan serta diproses hukum di Indonesia," papar Syafruddin dalam keterangannya, kemarin.
Selain minta diproses di Indonesia, dia juga menyarankan untuk memperlakukan delapan perompak dengan manusiawi. "Vietnam sedang giat menyelesaikan masalah ini dengan mendidik dan sosialisasi para nelayan supaya tidak melanggar hukum dan kedaulatan Indonesia," papar Syafruddin.
Bukan hanya membicarakan delapan perompak, Syafruddun juga mengajak Pamen Vietnam melakukan kerja sama baik dibidang pencegahan dan penanggulangan kejahatan khususnya perdagangan gelap narkoba juga kemacetan di Indonesia.
"Indonesia dan Vietnam ini sama-sama penduduknya banyak kalau tidak bisa mengontrol masalah keamanan maka bisa jadi masalah," jelas Syafruddin.
Sebelumnya pengadilan Vietnam menjatuhkan putusan untuk delapan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan karena membajak kapal tanker berbendera Malaysia tahun 2015 lalu. Delapan WNI itu akan diserahkan kepada otoritas Malaysia, untuk diadili.
Pada Juni 2015 lalu, delapan WNI itu ditemukan hanyut di atas perahu karet yang terdapat di pulau Tho Chu. Kepada otoritas setempat, mereka mengaku mengalami insiden di laut. Namun otoritas setempat mencurigai mereka karena mendapati para WNI itu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Mereka kemudian dituding membajak kapal tanker MT Orkim Harmony yang berbendera Malaysia dan ditangkap. Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengajukan permohonan ekstradisi untuk delapan WNI itu.
"Bersama Kemenlu kita upayakan supaya delapan orang WNI perompak ditahan serta diproses hukum di Indonesia," papar Syafruddin dalam keterangannya, kemarin.
Selain minta diproses di Indonesia, dia juga menyarankan untuk memperlakukan delapan perompak dengan manusiawi. "Vietnam sedang giat menyelesaikan masalah ini dengan mendidik dan sosialisasi para nelayan supaya tidak melanggar hukum dan kedaulatan Indonesia," papar Syafruddin.
Bukan hanya membicarakan delapan perompak, Syafruddun juga mengajak Pamen Vietnam melakukan kerja sama baik dibidang pencegahan dan penanggulangan kejahatan khususnya perdagangan gelap narkoba juga kemacetan di Indonesia.
"Indonesia dan Vietnam ini sama-sama penduduknya banyak kalau tidak bisa mengontrol masalah keamanan maka bisa jadi masalah," jelas Syafruddin.
Sebelumnya pengadilan Vietnam menjatuhkan putusan untuk delapan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan karena membajak kapal tanker berbendera Malaysia tahun 2015 lalu. Delapan WNI itu akan diserahkan kepada otoritas Malaysia, untuk diadili.
Pada Juni 2015 lalu, delapan WNI itu ditemukan hanyut di atas perahu karet yang terdapat di pulau Tho Chu. Kepada otoritas setempat, mereka mengaku mengalami insiden di laut. Namun otoritas setempat mencurigai mereka karena mendapati para WNI itu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Mereka kemudian dituding membajak kapal tanker MT Orkim Harmony yang berbendera Malaysia dan ditangkap. Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengajukan permohonan ekstradisi untuk delapan WNI itu.
(maf)