Bawaslu Ancam Laporkan ke Jokowi Pejabat Rangkap Timses
A
A
A
JAKARTA - Pejabat negara yang terlibat langsung dalam tim sukses (timses) dalam pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini sesuai Undang-undang tentang Pilkada Pasal 71 ayat 1.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ada pejabat negara yang membandel terlibat langsung dalam timses.
"Undang-undang telah jelas mengatur pejabat negara dilarang membuat keputusan apa pun yang sifatnya menguntungkan atau merugikan calon tertentu," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sementara mengenai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang terlibat dalam timses Pilkada DKI, dia berjanji akan membahas di internal Bawaslu. (Baca: Nusron Wahid Klaim Dapat Restu Jokowi Rangkap Jabatan)
"Bisa saja diserahkan pada pejabat berwenang, kalau dia menteri. Kami akan melaporkan ke Pak Presiden, ini ada pejabat negara rangkap jabatan," ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ada pejabat negara yang membandel terlibat langsung dalam timses.
"Undang-undang telah jelas mengatur pejabat negara dilarang membuat keputusan apa pun yang sifatnya menguntungkan atau merugikan calon tertentu," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sementara mengenai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang terlibat dalam timses Pilkada DKI, dia berjanji akan membahas di internal Bawaslu. (Baca: Nusron Wahid Klaim Dapat Restu Jokowi Rangkap Jabatan)
"Bisa saja diserahkan pada pejabat berwenang, kalau dia menteri. Kami akan melaporkan ke Pak Presiden, ini ada pejabat negara rangkap jabatan," ucapnya.
(kur)