Pemerintah Bantah Pembebasan 3 WNI karena Uang Tebusan

Selasa, 20 September 2016 - 14:15 WIB
Pemerintah Bantah Pembebasan...
Pemerintah Bantah Pembebasan 3 WNI karena Uang Tebusan
A A A
JAKARTA - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI‎) akhirnya bernafas lega setelah dibebaskan kelompok bersenjata Abu Sayyaf yang menyandera mereka selama dua bulan. Kini masih tersisa enam WNI yang belum dilepaskan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengklaim, pembebasan itu terjadi karena pendekatan yang dilakukan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte‎.

‎"Termasuk beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama. Dengan demikian, penyanderaan ini segera terselesaikan dan tidak terulang kembali," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Pramono menjelaskan, proses pembebasan dilakukan atas kerja sama yang telah disepakati antara Indonesia dan Filipina. Menurutnya, pembebasan itu berhasil tanpa mengeluarkan uang tebusan seperti yang dimintakan para penyandera.

‎"Enggak ada. Ini enggak ada tebusan karena proses lobi, proses approach (pendekatan) yang ditangani karena kesepahaman antara Jokowi dan Duterte," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Konflik Berpotensi Jadi...
Konflik Berpotensi Jadi Pemicu Aksi Terorisme
Bos MI5: 31 Rencana...
Bos MI5: 31 Rencana Teror Tahap Akhir Digagalkan dalam 4 Tahun di Inggris
Resmi Ditahan, Munarman...
Resmi Ditahan, Munarman Kini Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum
Cegah Terorisme, Masyarakat...
Cegah Terorisme, Masyarakat Harus Peka Lingkungan Sekitar
Moeldoko Minta Jangan...
Moeldoko Minta Jangan Pernah Lupakan Aksi Terorisme
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved