Berantas Obat Palsu, DPR Akan Perkuat BPOM
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR ingin mendorong penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sisi regulasi dan kelembagaan.
Penguatan BPOM untuk memerangi maraknya peredaran vaksin hingga obat-obat palsu belakangan ini.
Anggota Komisi IX DPR M Iqbal mengatakan dari sisi regulasi, pihaknya akan mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
RUU yang akan diajukan atas inisiatif DPR itu, lanjut Iqbal, berisi pasal-pasal yang akan memperkuat tugas BPOM untuk melakukan pengawasan, penyelidikan dan penindakan.
"Hal ini diperlukan karena selama ini Badan POM hanya bisa melakukan pengawasan saja," ucap Iqbal kepada Sindonews, Jumat (16/9/2016).
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menyebut Komisi IX mendorong agar kinerja dan kualitas sumber daya manusia BPOM ditingkatkan.
"Perlu penambahan petugas pengawasan di lapangan untuk memaksimalkan fungsi tugas Badan POM," kata Iqbal.
Iqbal juga menyebutkan ada wacana yang berkembang menambah wewenang penuntutan kepada BPOM. Namun, hal tersebut masih didisikusikan di internal Komisi IX, lantaran penuntutuan merupakan domain lembaga penegak hukum.
Penguatan BPOM untuk memerangi maraknya peredaran vaksin hingga obat-obat palsu belakangan ini.
Anggota Komisi IX DPR M Iqbal mengatakan dari sisi regulasi, pihaknya akan mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
RUU yang akan diajukan atas inisiatif DPR itu, lanjut Iqbal, berisi pasal-pasal yang akan memperkuat tugas BPOM untuk melakukan pengawasan, penyelidikan dan penindakan.
"Hal ini diperlukan karena selama ini Badan POM hanya bisa melakukan pengawasan saja," ucap Iqbal kepada Sindonews, Jumat (16/9/2016).
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menyebut Komisi IX mendorong agar kinerja dan kualitas sumber daya manusia BPOM ditingkatkan.
"Perlu penambahan petugas pengawasan di lapangan untuk memaksimalkan fungsi tugas Badan POM," kata Iqbal.
Iqbal juga menyebutkan ada wacana yang berkembang menambah wewenang penuntutan kepada BPOM. Namun, hal tersebut masih didisikusikan di internal Komisi IX, lantaran penuntutuan merupakan domain lembaga penegak hukum.
(dam)