Pemimpin DPR Belum Terima Surat Rehabilitasi Nama Setnov
A
A
A
JAKARTA - Surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dari Fraksi Golkar rupanya belum dikirim ke Pemimpin DPR. Pasalnya hingga kini Pemimpin DPR belum menerima surat tersebut dari Fraksi Golkar.
"Saya belum terima suratnya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Sehingga Fadli mengaku belum mengetahui apa yang diinginkan anggota Fraksi Partai Golkar dalam surat permohonan itu.
"Tapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu kan kalau tidak salah, bukti rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Karena tidak diketahui yang bersangkutan," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Namun jika Fraksi Partai Golkar menginginkan Setnov kembali menjabat Ketua DPR tidak dipersoalkannya. Sebab hal ini merupakan hak Fraksi Golkar. "Bahwa fraksi mau memerlukan itu silakan. Tapi harus berdasarkan pada mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Humas dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin menjelaskan, surat itu dibuat para rekannya di Fraksi Partai Golkar DPR.
Adapun alasannya, kata dia, karena anggota Fraksi Golkar perlu ada rehabilitasi nama baik Setnov setelah MK mengeluarkan putusannya terkait uji materi terhadap Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Surat tersebut diinisiasi oleh teman-teman Fraksi Partai Golkar yang peduli kepada ketua umumnya," ujar Nurul Arifin saat dihubungi wartawan.
"Saya belum terima suratnya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Sehingga Fadli mengaku belum mengetahui apa yang diinginkan anggota Fraksi Partai Golkar dalam surat permohonan itu.
"Tapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu kan kalau tidak salah, bukti rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Karena tidak diketahui yang bersangkutan," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Namun jika Fraksi Partai Golkar menginginkan Setnov kembali menjabat Ketua DPR tidak dipersoalkannya. Sebab hal ini merupakan hak Fraksi Golkar. "Bahwa fraksi mau memerlukan itu silakan. Tapi harus berdasarkan pada mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Humas dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin menjelaskan, surat itu dibuat para rekannya di Fraksi Partai Golkar DPR.
Adapun alasannya, kata dia, karena anggota Fraksi Golkar perlu ada rehabilitasi nama baik Setnov setelah MK mengeluarkan putusannya terkait uji materi terhadap Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Surat tersebut diinisiasi oleh teman-teman Fraksi Partai Golkar yang peduli kepada ketua umumnya," ujar Nurul Arifin saat dihubungi wartawan.
(maf)