KPK Periksa Politikus Hanura Soal Suap Proyek di Kementerian PUPR
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro. Dia hendak diperiksa terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2016).
Melalui pemeriksaan ini, KPK ingin menggali keterangan terkait pertemuan antara ketua kelompok fraksi (Kapoksi) saat membahas proyek jalan di Kementerian PUPR tersebut.
Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang dibacakan di dalam persidangan beberapa waktu lalu, disebutkan adanya pertemuan antar kapoksi.
Sejumlah kapoksi disebut hadir dalam pertemuan itu. Di antaranya, Kapoksi Golkar Muhidin M Said, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin.
Selain itu, ada pula Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, hingga Kapoksi Hanura Fauzih H Amro.
Dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan.
Mereka adalah, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan statusnya oleh KPK.
Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustariā, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2016).
Melalui pemeriksaan ini, KPK ingin menggali keterangan terkait pertemuan antara ketua kelompok fraksi (Kapoksi) saat membahas proyek jalan di Kementerian PUPR tersebut.
Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang dibacakan di dalam persidangan beberapa waktu lalu, disebutkan adanya pertemuan antar kapoksi.
Sejumlah kapoksi disebut hadir dalam pertemuan itu. Di antaranya, Kapoksi Golkar Muhidin M Said, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin.
Selain itu, ada pula Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, hingga Kapoksi Hanura Fauzih H Amro.
Dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan.
Mereka adalah, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan statusnya oleh KPK.
Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustariā, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
(kri)