Demokrat Minta PKPU Tak Loloskan Terpidana Percobaan Maju Pilkada
Rabu, 14 September 2016 - 13:01 WIB
Demokrat Minta PKPU Tak Loloskan Terpidana Percobaan Maju Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto mengaku sikap fraksinya sudah jelas menolak wacana DPR yang memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Terlebih bagi terpidana kasus korupsi.
Menurut anggota Komisi III, publik sangat menginginkan hadirnya kepala daerah yang memiliki integritas dan reputasi yang baik dalam membangun daerah.
"Bisa lahirkan kebijakan dan keputusan yang juga berpihak pada rakyat bukan pada kepentingan praktis dan pragmatis," tutur Didik di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Ia menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa syarat calon kepala daerah bukan orang yang terpidana atau pernah terpidana.
Maka itu, dia berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pelaksana teknis di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau membuat norma baru dalam UU.
"Karena kami dengar dalam keputusan RDP dengan Komisi II, kemungkinan akan lahir norma baru, PKPU akan mengatur tentang substasi orang sedang terpidana, terpidana ringan atau percobaan," pungkasnya.
Menurut anggota Komisi III, publik sangat menginginkan hadirnya kepala daerah yang memiliki integritas dan reputasi yang baik dalam membangun daerah.
"Bisa lahirkan kebijakan dan keputusan yang juga berpihak pada rakyat bukan pada kepentingan praktis dan pragmatis," tutur Didik di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Ia menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa syarat calon kepala daerah bukan orang yang terpidana atau pernah terpidana.
Maka itu, dia berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pelaksana teknis di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau membuat norma baru dalam UU.
"Karena kami dengar dalam keputusan RDP dengan Komisi II, kemungkinan akan lahir norma baru, PKPU akan mengatur tentang substasi orang sedang terpidana, terpidana ringan atau percobaan," pungkasnya.
(kri)