KPK Kritisi Wacana Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada

Rabu, 14 September 2016 - 09:48 WIB
KPK Kritisi Wacana Terpidana...
KPK Kritisi Wacana Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi wacana DPR yang memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Terlebih bagi terpidana kasus korupsi, KPK menyayangkan jika koruptor masih diberi kesempatan menjadi kepala daerah.

"Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Rabu (14/9/2016).

Yuyuk mengatakan, pilkada merupakan momentum rakyat memilih pemimpin di suatu daerah. Poin penting yang harus dipastikan adalah integritas dari calon. Indonesia butuh pemimpin yang bersih untuk bisa menggerakkan perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah yang masih rawan korupsi.

"Bagaimana kita bicara tentang integritas jika calon kepala daerah itu sudah terkena sanksi pidana," imbuh Yuyuk.

Karenanya, lanjut Yuyuk, KPK pun bertekad akan terus melanjutkan kampanye serta pencegahan korupsi dengan mengedukasi masyarakat agar memilih pemimpin yang bersih dari korupsi. Seperti meneruskan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kampanye pemilu berintegritas.

"Kami akan melakukan edukasi untuk para pemilih. Nanti bisa disampaikan di situ agar jangan memilih calon yang terkena sanksi pidana," ucap Yuyuk.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0492 seconds (0.1#10.140)