Berantas Obat Palsu, BPOM Ingin Kewenangan Tambahan

Selasa, 13 September 2016 - 21:31 WIB
Berantas Obat Palsu, BPOM Ingin Kewenangan Tambahan
Berantas Obat Palsu, BPOM Ingin Kewenangan Tambahan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berharap memiliki wewenang tambahan agar dapat menjalankan tugas secara maksimal.

BPOM merasa hingga kini kewenangannya terbatas, misalnya tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

"Untuk menghindari pelaku menghilangkan barang bukti, BPOM secepatnya diberi kewenangan penindakan, tidak hanya pengawasan dan pendatatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat bersama Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dalam rapat tersebut, Penny juga membeberkan hasil penggerebekan pabrik obat palsu di Tangerang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu.

Dari penggerebekan itu, BPOM menemukan beberapa jenis obat palsu, di antaranya, Trihexyphenidyl & Hexymer, Tramadol, Carnophen, Somadril, dan Dextromethorphan. Belakangan terkuak, obat palsu yang menyebabkan halusinasi tersebut menjadi primadona di kalangan anak muda.

"Obat-obat palsu itu berdampak negatif terhadap kualitas dan mental generasi muda, bisa merusak sistem saraf pusat," ucap Penny.

Dalam kasus ini, sambung Penny, BPOM sudah melakukan uji laboratorium serta berkoordinasi dengan Polri untuk memeriksa para karyawan. Selanjutnya, temuan obat obat palsu itu akan dimusnahkan namun BPOM masih menemukan hambatan.

"BPOM tidak punya alat pemusnahan sendiri," kata Penny. (Baca juga: Polisi Temukan Kandungan Tepung Terigu dalam Obat Palsu)

Tidak hanya dengan BPOM, rapat kerja Komisi IX DPR juga dihadiri oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Kejaksaan Agung. "Temuan puluhan truk obat palsu oleh BPOM dan Kepolisian menunjukkan bahwa persoalan ini baru bagian dari pucuk gunung es," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi.

Komisi IX DPR juga akan menggali dasar hukum yang komprehensif sehingga bisa menjerat para pengedar vaksin dan obat palsu.

Dede menyebutkan, pemberantasan peredaran vaksin dan obat palsu selama ini terkendala regulasi. Undang-udang yang ada, kata dia, belum cukup efektif mencegah peredaran vaksin dan obat palsu di tengah masyarakat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7944 seconds (0.1#10.140)