Pendapat Pemerintah Soal Wacana Terpidana Percobaan Maju Pilkada
Selasa, 13 September 2016 - 16:21 WIB
Pendapat Pemerintah Soal Wacana Terpidana Percobaan Maju Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah ikut berkomentar mengenai wacana DPR yang memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pemerintah sejak awal menginginkan agar kepala daerah itu jujur, bersih dan tidak tersangkut hukum.
"Memang posisi terdakwa, tersangka dan sudah mempunyai kekuatan hukum itulah yang memang tidak boleh (ikut pilkada)," ujar Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Namun dalam perkembangannya, kata Tjahjo, turut mewarnai perdebatan di DPR soal hukuman percobaan. Dari masukan ahli dan sejumlah pakar, ia menilai asal yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum tetap baik tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi dan PK masih diperbolehkan.
Bagi Tjahjo, seseorang yang tidak dihukum secara badaniah, tetap diperbolehkan untuk mengikuti pilkada. "Tapi secara prinsip, pemerintah ikut KPU. Prinsipnya itu, dan keputusan RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu kan dalam kerangka DPR memberi masukan kepada KPU menyarankan agar peraturan yang dibuat oleh KPU tidak menyimpang dari undang-undang," pungkasnya.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pemerintah sejak awal menginginkan agar kepala daerah itu jujur, bersih dan tidak tersangkut hukum.
"Memang posisi terdakwa, tersangka dan sudah mempunyai kekuatan hukum itulah yang memang tidak boleh (ikut pilkada)," ujar Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Namun dalam perkembangannya, kata Tjahjo, turut mewarnai perdebatan di DPR soal hukuman percobaan. Dari masukan ahli dan sejumlah pakar, ia menilai asal yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum tetap baik tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi dan PK masih diperbolehkan.
Bagi Tjahjo, seseorang yang tidak dihukum secara badaniah, tetap diperbolehkan untuk mengikuti pilkada. "Tapi secara prinsip, pemerintah ikut KPU. Prinsipnya itu, dan keputusan RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu kan dalam kerangka DPR memberi masukan kepada KPU menyarankan agar peraturan yang dibuat oleh KPU tidak menyimpang dari undang-undang," pungkasnya.
(kri)